Hapus Bukti Potong Pajak demi SPT Nihil? Awas Dapat 'Surat Cinta' DJP
Menghapus bukti potong di Coretax agar SPT nihil bisa berisiko. Simak tips lapor pajak yang benar agar terhindar dari sanksi dan “surat cinta” DJP.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Godaan “mengakali” laporan pajak agar SPT Tahunan terlihat nihil masih kerap muncul di kalangan wajib pajak. Salah satunya dengan menghapus bukti potong di aplikasi Coretax DJP. Namun, langkah ini berisiko memicu masalah baru, bahkan berujung pada kiriman “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fenomena ini bukan sekadar isu teknis. Di tengah kemudahan sistem digital Coretax, transparansi data justru semakin tinggi, sehingga setiap informasi yang diubah tetap bisa ditelusuri.
“Mbak, tolong ini SPT-nya kurang bayar teys. Bisa nggak dihapus aja beberapa bukti potong di kolom D dan E lampiran satu, biar jadi nihil SPT-nya".
Pertanyaan itu mungkin muncul di benak banyak wajib pajak: apakah menghapus bukti potong bisa jadi solusi?
BACA JUGA: DJP Catat Lonjakan Aktivasi Coretax, 8,87 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Dikutip dari laman resmi DJP, sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kebebasan ini tetap disertai tanggung jawab.
Melalui Coretax DJP, fitur “Posting SPT” memungkinkan data bukti potong terisi otomatis. Ini memudahkan pelaporan, tetapi juga membuat seluruh sumber penghasilan lebih terlihat.
Kondisi ini sering memunculkan status kurang bayar, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan. "Loh, kok kurang bayar ini. Kayaknya ini salah Coretax-nya," kalimat yang pernah saya dengar dari sejumlah rekan kerja.
Pada praktiknya, pemberi kerja telah menjalankan kewajiban pemotongan pajak sesuai aturan. Sementara hasil akhir SPT tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak secara pribadi.
BACA JUGA: Kurangi Ketergantungan Tambang, DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
Bisa Dihapus, Tapi Tidak Selesaikan Masalah
Secara teknis, wajib pajak memang bisa menghapus bukti potong dari SPT. Namun, langkah ini tidak serta-merta membuat laporan menjadi benar secara ketentuan.
Data bukti potong tidak hanya tercatat di sisi wajib pajak, tetapi juga di sistem DJP melalui pihak pemotong. Artinya, jejak data tetap ada dan dapat dicocokkan.
Dalam jangka pendek, menghapus bukti potong mungkin membuat SPT berubah dari kurang bayar menjadi nihil. Namun, risiko jangka panjangnya jauh lebih besar.
Ketika data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, wajib pajak berpotensi mendapat klarifikasi dari DJP hingga sanksi administratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
