Andai PT Fahreza kelak menuntut Pemkot, warga Balikpapan ramai-ramai bakal ikut membela. Pun dengan media massa.
Pertanyaannya sekarang: Faktor apa yang menyebabkan Pemkot belum berani eksekusi putus kontrak?
Informasi sempat mengemuka, perusahaan ini dibekingi sosok yang kuat. Itu yang menyebabkan Pemkot maju mundur putus kontrak. Media ini kemudian menelusuri kebenaran informasi itu.
Merujuk data Kemenkumham yang diperoleh media ini, terkuak fakta terkait akta perusahaan PT Fahreza. Ternyata, sejak 16 Januari 2023, perusahaan ini mengubah aktanya. Dalam akta perusahaan, tertulis PT Fahreza punya 76 KBLI. Sungguh, luar biasa.
Umumnya tiap perusahaan hanya punya 1-5 KBLI. Maksimal 10 KBLI.
PT Fahreza Duta Perkasa punya 76 KBLI, mulai pertambangan gas alam, pertambangan bijih nikel, pertambangan emas dan perak, ekstrasi garam, sampai KBLI soal aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman. Ibarat palu gada. Lu mau apa, semua ada.
Yang menarik dari akta perusahaan ini soal pengurus dan pemegang sahamnya. Komisarisnya dipegang wanita. Yakni inisal NS, wanita muda yang baru berusia 28 tahun. NS kelahiran Bangun, 10 April 1995. Dirutnya sebagaimana kerap dipubllish media, dipegang Cahyadi. Serta seorang direktur berinisial HRP.
Dalam kolom pengurus dan pemegang saham di akta itu, tertulis pula dua nama perusahaan lain. Yakni, PT Bumi Perkasa Tristar dan PT Fahreza Bumi Mega. Nah, dalam dokumen akta perusahaan PT Fahreza Bumi Mega, NS juga masuk sebagai pengurus dan pemegang sahamnya. Ia didapuk sebagai direktur.
Siapa NS? Sampai saat ini belum diketahui pasti.
Publik tidak mempedulikan itu. Yang publik nantikan, kapan Pemerintah Balikpapan memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa? Seperti apa ujung nasib perusahaan ini? Waktulah yang bisa menjawabnya.
Sambil asyik membaca, seperti biasa, mari kita bershalawat: Shalaallahu alaa Muhammad.