Berita Kontroversi Raih Jangkauan dan Engagement Tinggi, Dinilai Rugikan Rahmad Mas’ud

Selasa 15-08-2023,18:21 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Teddy mengingatkan, berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban.

Atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

“Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik,” ingat Teddy, Selasa.

“Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers,” imbuhnya.

AJI juga mendorong agar Suara.com segera merespons keberatan dari tim Rahmad Masud secara proporsional, misalnya dengan memuat hak jawab.

“Mengenai permintaan pencabutan berita tentu ada aturan mainnya,” jelas Teddy. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait