Nomorsatukaltim.com - AJI Balikpapan mendorong agar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud menempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.
"Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers," ujar Teddy, Selasa (15/8).
Rahmad melalui tim komunikasinya telah melayangkan somasi Suara.com. Mereka memandang sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online itu tidak berimbang, tendensius, dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad.
Tim Rahmad Masud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka anggap menjurus ke fitnah dan kebohongan.
Sembilan berita itu juga telah dikutip delapan media berita online lainnya dan menghasilkan belasan berita dengan materi sama. Mereka lalu menganggap ada sedikitnya empat pelanggaran pasal kode etik jurnalistik.
AJI kemudian mendorong agar Suara.com segera merespons keberatan dari tim Rahmad Masud secara proporsional, misalnya dengan memuat hak jawab. "Mengenai permintaan pencabutan berita tentu ada aturan mainnya," jelas Teddy.
Tak Bisa Asal Takedown
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban.
Atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
"Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik," Teddy meningatkan.
Teddy kemudian mendorong portal-portal media lebih taat etika. Misalnya, mengonfirmasi langsung setiap pihak yang diberitakan agar setiap kritik yang dilayangkan tidak memiliki celah untuk dipersoalkan.
"Setiap berita dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan," jelas Teddy.
Setiap koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber selanjutnya juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. Teddy mengingatkan setiap media siber tunduk pada mekanisme UU Pers.
"Sekali lagi, kami meminta persoalan keberatan atas pemberitaan Suara.com ini diselesaikan di Dewan pers," jelas Teddy. (*)