DPRD Kukar Kaji 5 Raperda, Bahas RTRW hingga Pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Senin 14-08-2023,21:53 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com – DPRD Kukar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah menggelar rapat bersama Pemkab Kukar untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (14/8/2023)

Raperda yang dibahas itu antara lain, terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Yakni tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ruang Terbuka Hijau, dan Perlindungan Petani serta Nelayan.

Kemudian DPRD Kukar juga membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ada pula rencana usulan pengajuan Raperda Diluar Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani serta  anggota Bapemperda, Firnandi Ikhsan.

Ahmad Yani menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk pengesahan Raperda. Namun, beberapa Perda RTRW masih mengalami hambatan di tingkat Provinsi, sehingga memerlukan kesepakatan dari pihak eksekutif. Meskipun secara substansial telah mendapat persetujuan, pengesahannya masih memerlukan persetujuan eksekutif.

"Selain itu, terdapat usulan pengajuan Raperda di luar Propemperda yang berkaitan dengan pengelolaan sarang burung walet dan bidang kebencanaan,” terang Ahmad Yani.

Terkait itu, kata dia, tinggal menunggu pengesahan saja. Karena tidak termasuk dalam Propemperda, maka usulan tersebut akan dimasukkan di luar Propemperda.

Ahmad Yani juga menjelaskan tentang Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ini berkaitan dengan pemisahan bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Pemisahan ini dianggap penting dan mendesak sesuai kesepakatan Panitia Khusus (Pansus), dan akan melalui proses mekanisme tata tertib.

Pemisahan ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penganggaran dalam bidang kebudayaan.

"Kami meyakini bahwa dari 24 Raperda yang sedang berjalan, termasuk Perda wajib, sekitar 75 persen di antaranya dapat disahkan. Kami juga berharap agar dalam pembahasan dan revisi, keputusan di Bapemperda dihadiri oleh eksekutif. Kami mengharapkan kehadiran eksekutif dalam proses tersebut," imbuhnya. (*/adv/dprdkukar_23)

Tags :
Kategori :

Terkait