Kukar, nomorsatukaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara mengundang PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)—perusahaan BUMD, untuk membahas Raperda yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah itu, Senin (14/8/2023).
Rapat tersebut dipimpin Ahmad Yani, ketua Bapemperda DPRD Kukar, dan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Firnadi Ikhsan. Dihadirkan pula beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari PT MGRM saat itu dihadiri Direktur Efri Novianto yang datang bersama jajaran manajemen dan Dewan Pengawas.
Saat itu Ahmad Yani menyampaikan bahwa PT MGRM setelah melalui penilaian Bapemperda, ternyata melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) mengenai Perseroan dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang BUMD.
"Oleh karena itu, ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan. Juga, dana 10 persen yang masuk ke rekening MGRM seharusnya menghasilkan bisnis. Oleh karena itu, hal ini berada di luar Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda). Kami menunggu keputusan Bupati," katanya kepada media setelah memimpin rapat.
Penting untuk dicatat bahwa pendirian BUMD menyebabkan Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan. Yakni Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Terbitnya regulasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai BUMD dan juga menimbulkan masalah teknis terkait regulasi lain yang juga mengatur tentang BUMD.
Ketidakharmonisan hukum antara regulasi yang mengatur BUMD dapat berpotensi menyebabkan disfungsi hukum.
Hukum tidak dapat berfungsi untuk memberikan pedoman perilaku masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan sebagai sarana perubahan sosial yang teratur.
"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memastikan kehadiran anggota eksekutif selama diskusi, revisi, dan pengambilan keputusan di Bapemperda. Ini adalah sebuah imbauan, dan kami berharap kehadiran mereka menjadi wajib di masa depan," imbuhnya. (*/adv/dprdkukar_23)