Bawaslu Samarinda: Algaka Bacaleg Belum Bisa Ditertibkan

Selasa 01-08-2023,19:04 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilhaj Umum atau Bawaslu Samarinda belum bisa menertibkan alat peraga kampanye atau algaka, yang mulai bertebaran. Alasannya karena belum resmi ditetapkan sebagai caleg.

Penertiban spanduk bacaleg, hanya bisa dilakukan Satpol PP jika dianggap mengganggu estetika kota.

“Terkait algaka, saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan penertiban,” ujar Abdul Muin belum lama ini.

Penetapan caleg, baru dilangsungkan pada 25 November 2023 mendatang. Tiga hari setelahnya baru bisa dilakukan kampanye.

Yang berarti saat itulah Bawaslu baru memiliki kewenangan melakukan penertiban. Terkait spanduk dan baliho yang bertebaran, Bawaslu tidak menganggapnya sebagai alat peraga kampanye, melainkan sebagai bahan sosialisasi politik.

Namun diakuinya Bawaslu tidak berdiam diri. Tindakan yang dapat dilakukan sementara, berkoordinasi dengan badan ad hoc pemilu.

Yakni, sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya ketika menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, desa, di luar negeri dan di TPS.

"Kami sudah rapatkan, berkooordinasi bersama pengawas kita Ad Hoc kecamatan, untuk kemudian melakukan inventarisasi, kemudian mendokumentasikannya,” tambah Abdul Muin.

Ia menjelaskan pula dalam hal ini, Satpol PP Samarinda adalah pihak yang lebih berwenang melakukan penertiban Algaka. Terlebih lagi apabila baliho dinilai menganggu keindahan kota.

“Terlebih dalam Perda, memaku di pohon pun tidak boleh, hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan pohon yang dirawat,” tambahnya.

Muin juga menjelaskan adapun yang menjadi kewenangan mereka saat masa kampanye nanti adalah apabila terjadi pelanggaran terhadap penempatan titik Algaka yang ditentukan oleh KPU.

“Ada titik yang akan ditentukan di mana saja Algaka harus dipasang, dan kalau tidak sesuai titik bakal ditertibkan. Seperti dinas pemerintahan, tempat ibadah, sarana pendidikan, jalan-jalan protokol itu tidak boleh,” tutup Abdul Muin. (*/sal/boy)

Review Satu

Tags :
Kategori :

Terkait