Kutim, nomorsatukaltim.com – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik, Senin (31/7/2023).
hadir juga Asisten pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat (Pemkesra) Kutim Poniso Suryo Renggono. Kadis Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah. Ketua Koni Kutim Rudi Hartono dan perwakilan dari masing-masing fraksi serta tamu undangan lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kutim Muhammad Basuni menyampaikan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mendapatkan bankeu dengan proporsi yang diatur oleh Permendagri.
“Sumber dana, yakni dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Dari 16 partai partai politik peserta pemilu, 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim telah melengkapi persyaratan dan telah diverifikasi oleh tim peneliti dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020.
“Besar nilai bantuan keuangan partai politik per suara sah ditetapkan Rp 2.772 yang dikalikan dengan hasil perolehan suara sah partai politik, hasil pemilihan umum anggota DPRD Kutim tahun 2019, sesuai autentikasi (proses validasi atau pembuktian) dari Komisi Pemilihan Kabupaten Kutim 10 partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Kutim tahun 2023 (atau 40 kursi) sebesar Rp 461.072.304 yang bersumber dari APBD Kutim,” beber Basuni.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, bankeu parpol merujuk permendagri dengan besaran ditentukan daerah masing-masing.
“Jadi Itu sifatnya perbup kemudian disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi. Setelah itu di konsultasikan, apabila sudah sesuai permen maka itu lanjut untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
“Pemerintah saya kira berhak untuk menfasilitasi partai politik, itupun kalau dilihat (bankeu) tidak seberapa, karena pengeluaran politik itu miliaran rupiah,”pungkas bupati. (*/adv/kutim23_kominfo)