Joni Berharap Penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2024 Bisa Tepat Waktu

Selasa 11-07-2023,23:02 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Kutim, nomorsatukaltim.com- Rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2023/2024, telah selesai dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kutim. Pun telah ditandatangani oleh 27 anggota dewan, Selasa (11/07/2023).

Rapat tersebut terkait penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim mengenai rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, Sekwan Juliansyah, Sekkab Rizali Hadi, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta undangan lainnya. Joni mengatakan, dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS sebagai salah satu instrumen penyusunan APBD, yang nantinya merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD yang membuat kebijakan pada pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran. Lanjutnya, rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah. Kemudian, penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah dengan tujuan meningkatkan untuk laju pembangunan. "Dengan harapan, tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu," harap Joni. Pihaknya juga menyampaikan bahwa, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kedua belah pihak. Kemudian, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang telah menyampaikan nota penjelasan. "Dengan telah disampaikannya nota penjelasan oleh pemerintah, maka terpenuhilah agenda rapat paripurna pada hari ini," tuturnya. "Kami selaku pimpinan mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim, untuk dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan," imbaunya. "Semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024, dapat dilaksanakan dengan menggunakan waktu secara efektif dan efesien, agar berjalan sesuai peraturan yang telah di tetapkan," tuturnya.  (*/adv/dprdkutim23)
Tags :
Kategori :

Terkait