Penerimaan Pajak Baru Rp 44 Miliar, Pemkab Kejar Pengusaha

Jumat 22-11-2019,17:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kepala Dispenda Kukar Totok Heru Subroto. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Pendapatan daerah melalui pajak sudah mencapai Rp 44 miliar hingga bulan ini. Atau 74 persen dari target  Rp 60 miliar hingga akhir tahun. Pemkab Kukar ingin menggenjot. Agar wajib pajak bisa dibayarkan.

"Mudah-mudahan bisa tercapai, syukur-syukur lebih untuk penerimaan pajaknya," ucap Kepala Dispenda Kukar Totok Heru Subroto pada Disway Kaltim.

Sektor penyumbang pajak terbesar berasal dari restoran dan penerangan jalan. Bahkan keduanya sudah melampaui jumlah yang ditargetkan.

"Pajak yang lain masih relatif kecil, PBB Rp 3 miliar saja, kemudian pajak air dan tanah tidak sampai Rp 1 miliar," lanjut Totok.

Dispenda Kukar sedang berupaya mencari terobosan. Agar para wajib pajak lebih aktif membayar pajak. Khususnya para pengusaha yang beroperasi di Kukar.

Sebelumnya. Memang ketaatan para perusahaan terhadap pajak masih rendah. Dari 107 perusahaan wajib pajak yang terdaftar. Hanya 60 perusahaan saja yang taat pajak.

Untuk saat ini sanksi dari Dispenda Kukar kepada wajib pajak hanya baru sebatas denda saja. Namun sanksi terkait kebijakan daerah dan pusat mungkin ada turunannya.

"Menjadi pertimbangan kita untuk melanjutkan ijin usahanya atau tidak," pungkasnya. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait