Nomorsatukaltim.com – Badan Pengawas Pemilu Kaltim menemukan penambahan bakal calon anggota legislatif Partai Garuda Kaltim sebanyak 24 orang. Rinciannya, dari awalnya 28 menjadi 52 orang di masa perbaikan pencalonan di Silon. "Uraian perkara di atas diketahui terdapat penambahan sebanyak 24 bakal calon anggota DPRD Kalimantan Timur diajukan oleh Partai Garuda," ujar anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi, Rabu (21/6/2023). Ia mendapati temuan itu dalam persidangan temuan dugaan pelanggaran dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI. Ebin menjelaskan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi. Namun, menurut Bawaslu Kaltim, perbaikan yang diperbolehkan tidak termasuk penambahan bakal caleg, seperti yang dilakukan Partai Garuda Kaltim. Ia menyampaikan berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kaltim, diketahui Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur mengajukan 28 bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA. Mereka membawa dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dalam bentuk fisik dan digital. Namun, dokumen persyaratan itu tidak dapat diajukan melalui Silon lantaran terjadi permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam. Setelah dilakukan perbaikan pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garuda Kaltim dan menyatakan menerima 52 bakal calon dari partai tersebut yang tersebar di enam daerah pemilihan Kaltim. Dalam kesempatan sama, perwakilan KPU Kaltim menyampaikan Partai Garuda Kaltim telah mengonfirmasi akan melengkapi data bakal caleg mereka yang belum diunggah ke Silon pada 19 Mei 2023 pukul 10.46 WITA. KPU Kaltim juga mengklaim pihaknya tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebab Surat KPU Nomor 495/2023 itu mengatur pula penambahan dan pengurangan maupun pergantian bakal calon. Sidang itu dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (22/6) besok dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak, baik penemu maupun terlapor. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh anggota Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dan Totok Hariyono sebagai hakim anggota. (*/ Ant)
Bawaslu Temukan Penambahan 24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim
Rabu 21-06-2023,17:48 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :