Alih Fungsi Lahan Ancam Pertanian

Rabu 21-06-2023,17:34 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Sejumlah faktor dinilai mempengaruhi pergeseran penggunaan sumberdaya lahan pertanian. Semisal efek permintaan dari non pertanian yang berkembang jauh lebih cepat. Hal itu diutarakan Pengamat Pertanian dari Universitas Brawijaya Malang, Sujarwo. "Selama pandemi, sektor lain pertumbuhannya (alih fungsi lahan) negatif dan pertanian tercatat tumbuh positif. Tapi dalam catatan data nasional saat kondisi normal pertumbuhan sektor non-pertanian di atas pertumbuhan pertanian," paparnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023). Ia menjelaskan, keuntungan dari segi ekonomi jika lahan pertanian tidak dilindungi justru akan semakin membuat petani merugi. Dalam kondisi itu, sambung Sujarwo, petani sulit mempertahankan lahan untuk produksi, sehingga kecenderungannya akan berpeluang menjual lahannya. Dua hal itu, dinilainya mengancam sumberdaya lahan sektor pertanian. “Di sisi lain keuntungan dari produksi di sektor pertanian relatif kecil dan cenderung menurun karena skala ekonomi yang makin sempit dan inefisiensi makin tinggi," ujarnya. Karena itu, lanjut Sujarwo, nasib pertanian di masa depan penuh dengan ancaman, sehingga pemerintah bersama masyarakat termasuk perguruan tinggi, harus terus berupaya melakukan inovasi untuk peningkatan profitabilitas usahatani. "Dalam arti lain, pemerintah, perguruan tinggi, privat sektor dan masyarakat bertanggung jawab bagaimana pertanian nasional ke depan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk menjaga kekuatan ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan nasional. Dan dengan inilah kelangkaan pangan dapat kita hindari," jelasnya. Maka, kata Sujarwo, ia berharap pada pemerintah dapat melakukan penguatan ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan dapat diupayakan dengan menjalankan peran optimal dalam penegakan implementasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B terkait adanya reward dan punishment. "Pemerintah akan memiliki kemampuan lebih baik jika pemerintah mampu memonitor implementasi UU ini,” ingatnya. Artinya, menurut Sujarwo, pemerintah harus punya database ini, baik dalam database numerik maupun spasial. Dengan era teknologi saat ini, proses bisnis menuju digitalisasi lahan pertanian harus terus digalakkan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait