Samarinda, nomorsatukaltim.com - Fungsi media penyiaran memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia.
Pengaruh yang signifikan dari media penyiaran dapat memberikan dampak negatif maupun positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang mengatur penyelenggaraan penyiaran, termasuk lembaga penyiaran, isi siaran, sistem penyiaran, dan lain-lain.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur mengadakan Silaturahmi Lembaga Penyiaran Se-Kalimantan Timur & Focus Group Discussion (FGD).
Acara ini mengusung tema "Urgensi Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran" dan diadakan di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (20/6/2023).
Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan, tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk iklim usaha bidang Penyiaran yang sehat dan sesuai dengan iklim usaha di Kaltim.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran penting dalam pembentukan Perda sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk mengakomodasi kondisi khusus daerah dan menjelaskan lebih lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pentingnya membentuk Perda Penyiaran adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk iklim usaha penyiaran yang sehat, mengatur hal-hal yang belum diatur dalam UU 32 tahun 2002, memperjelas fungsi, wewenang dan tanggung jawab KPID, serta memberikan landasan hukum yang mempertimbangkan kekhususan dan keragaman budaya, keterlibatan sumber daya manusia lokal dan juga penyebarluasan informasi potensi budaya, ekonomi, dan pembangunan Kalimantan Timur," papar Jahidin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran kepada tim penyusun raperda dan mendengarkan langsung masalah yang dihadapi oleh para pekerja di bidang penyiaran guna meningkatkan kualitas penyiaran di Kaltim.
"DPRD Kaltim berkomitmen mendukung penyusunan rencana Perda Penyiaran Kaltim dan memperjuangkan agar masuk dalam daftar Propemraperda," tegas Jahidin.
Turut hadir dalam kegiatan ini Mohammad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat, Ali Yamin Wakil Ketua KPID Kaltim, Teguh Suharjono Wakil Ketua Anggota TV Lokal Indonesia. (tp/ADV/Kominfo Kaltim)