Tak Ada Syarat IMB Bagi UKM Urus Sertifikat Halal

Kamis 21-11-2019,19:24 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Sumarsongko. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kaltim Sumarsongko membantah pernyataan Ketua Komunitas Usaha Kecil Menengah Borneo Samarinda, Baihaqi. Terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dinilai Bai memberatkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kaltim. Kata Songko, pengurusan sertifikasi halal untuk UKM tidak pernah membebankan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu orang yang tidak pernah ke kantor. Kalau sudah ke kantor, tahu ribet atau enggaknya. Karena akan kami jelaskan. Itu biasanya orang yang enggak mau ngurus. Tahunya beres gitu aja,” kata Songko kepada Disway Kaltim, Kamis (21/11/2019). Ia mengaku, LPPOM-MUI Kaltim justru memberikan kemudahan bagi setiap pelaku UKM. Yang mengurus sertifikat halal untuk produknya. Tahapannya tidak sulit. Setelah pengusaha mendaftarkan produknya, akan ada pelatihan dari LPPOM-MUI. “Banyak teman-teman UKM ini sudah mendapat sertifikat halal. Kenapa enggak ngomong sulit?” tanyanya. Cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat halal, lanjut Songko, tergantung pemohon. Bagi pelaku UKM, syaratnya hanya dua. Bahan yang digunakan halal dan prosesnya baik (thoyyib). “Setelah berkasnya lengkap, kami audit ke lapangan. Kami lihat ke tempat produksinya. Betul atau tidak seperti yang dilaporkan. Kalau betul, rapat Komisi Fatwa. Setelah itu, keluar sertifikat halalnya,” ungkap Songko. Ia menegaskan, sertifikasi halal sangat penting. Jika sertifikat ini dihapus, maka umat Islam tidak akan tahu kehalalan produk yang dikonsumsinya. “Perlu ada logo halal. Resmi atau enggak. Perlu sekali. Tidak semua masyarakat bisa tahu produk itu halal atau enggak,” tegasnya. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait