DPRD Kutim Kecewa PT AEL Indonesia Tidak Hadir saat Diundang
Senin 05-06-2023,16:37 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Kutim, nomorsatukaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan karyawan PT AEL Indonesia yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP).
RDP ini membahas terkait terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi terhadap sejumlah karyawan di PT AEL Indonesia.
RDPU dipimpin oleh Komisi D DPRD Kutim itu dan mengundang sejumlah pihak. Mulai dari Disnakertrans Kutim, Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Direktur PT Africa Explorsice Limited (PT AEL), Serikat Pekerja, hingga Manager Drill dan Blasting PT KPC.
Namun rapat yang digelar di ruang hearing sekretariat DPRD Kutim, Senin (5/6/2023) itu hanya dihadiri pihak karyawan, Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten Kutim.
Melihat banyaknya pihak terkait yang tidak hadir, terutama manageman PT AEL Indonesia, membuat anggota DPRD Kutim kecewa. Salah satunya diutarakan oleh dr. Novel Tyty Paembonan, dirinya menyebut sebagai wakil rakyat merasa tidak dihargai. Lantaran PT AEL telah diundang secara resmi namun tidak ditanggapi.
“Manajeman perusahaan yang memakai jasa PT AEL seperti PT KPC, seharusnya mereka juga menghormati dan menghargai undang-undang untuk hadir,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
“Sejujurnya kita selaku wakil rakyat hanya akan membela yang benar, yang salah yah tetap salah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kutim ini menyebut, jika dalam persoalan ini pihaknya hanya akan menjadi penengah. Mendengarkan dari berbagai pihak, lalu mempelajari kondisi yang sebenarnya.
“Yang pasti, kita ingin jika setiap ada kasus ketenagakerjaan seperti ini di Kutim, dan dilayangkan surat, coba dihargai atau dihormati,” pintanya.
Dengan nada sindiran, dr. Novel pun mengaku tidak mempermasalahkan atas ketidakhadiran manajeman perusahaan setiap mendapat surat undangan. Namun mungkin suatu saat ketika wakil rakyat akan melakukan sesuatu kepada perusahaan, sebagai bentuk menghormati dan menghargai mereka dengan caranya sendiri.
“Kalau mereka tidak hadir seperti ini tanpa adanya keterangan, tentu ini menimbulkan asas praduga,” pungkasnya.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, dan dihadiri oleh Imam Turmudzi, Yuli Sa’pang, dr. Novel Tyty Paembonan serta Basti Sangga Langi. (*/adv/dprdkutim23)
Tags :
Kategori :