Maksimalkan Pengawasan WNA Ilegal Masuk Berau

Kamis 21-11-2019,12:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Rapat pembentukan Timpora di Kecamatan Tabalar, yang dipimpin Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan, Rabu (20/11). (IMIGRASI FOR DISWAY) TABALAR, DISWAY – Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb terus melakukan pengawasan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) atau yang masuk Kabupaten Berau. Bahkan, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kecamatan Tabalar, Rabu (20/11). Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Muhammad Setiawan mengatakan, pembentukan Timpora merupakan program dari Imigrasi. Di mana dalam pelaksanaannya juga berkoordinasi dengan instansi lintas sektor pemerintah, dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. Untuk pembentukan Timpora di Kantor Kecamatan Tabalar sekira pukul 09.00 Wita. Timpora terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, Polisi dan TNI setempat. Kegiatan itu dihadiri 6 kepala kampung se-Kecamatan Tabalar “Tujuannya agar pengawasan orang asing yang datang ke Berau tanpa izin ke Imigrasi, bisa sampai di setiap kecamatan dan kampung. Khususnya di Tabalar,” ungkapnya kepada Disway. Dijelaskan Setiawan, pembentukan Timpora mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 50 tahun 2016. Timpora yang telah dibentuk akan melakukan pengawasan dan memantau keberadaan orang asing yang tidak berizin. Termasuk juga pengumpulan data, dan informasi WNA terkait, dan kemudian melaporkannya ke Kantor Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti. “Yang dikhawatirkan mereka datang secara ilegal atau tidak lapor, dan ini yang perlu diawasi. Pengawasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian maupun illegal entry” bebernya. Untuk saat ini, ada sekitar 59 WNA yang telah memiliki izin tinggal di Kabupaten Berau. Di mana lanjut dia, puluhan WNA itu berprofesi sebagai karyawan di sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan yang tersebar di Kabupaten Berau. Ketika ditanya, apakah ada aduan adanya WNA ilegal yang diam-diam tinggal di Kabupaten Berau? Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada. Semua WNA yang ada masih cukup tertib memberikan laporan kepada pihaknya ketika datang di Kabupaten Berau. “Tapi tidak ada salahnya kita melakukan antisipasi. Kalau untuk wisata biasanya dari pihak penginapan yang rutin melaporkan ke Imigrasi jika ada tamu WNA yang datang,” terangnya. Dari 15 kecamatan yang masuk dalam wilayah kerjanya, baru 12 kecamatan yang telah dibentuk Timpora. Yakni dua Kecamatan Muara Wahau, dan Sangkulirang di Kutai Timur, serta 10 Kecamatan di Kabupaten Berau. Selanjutnya, pihaknya akan membentuk di 3 Kecamatan tersisa, yakni di Kecamatan Sambaliung, Teluk Bayur, dan Tanjung Redeb. Ia pun berharap dengan dibentuknya timpora ini, setiap unsur pemerintah dapat terus berkoordinasi dan rutin melakukan komunikasi, khususnya ketika melihat atau menemukan WNA masuk secara ilegal. “Laporkan. Apalagi sekarang teknologi makin canggih, bisa difoto dan dikirim melalui media sosial WA (WhatsApp). Termasuk juga semua kepala kampung agar dapat terus meningkatkan pengawasan di kampungnya masing-masing,” pungkasnya. (*ZZA/sos/app)

Tags :
Kategori :

Terkait