Nomorsatukaltim.com – Mantan elit NasDem sekaligus eks Menkominfo, Johnny Gerard Plate dijerat pasal pencucian uang. Kejaksaan Agung memastikan penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka Johnny G. Plate. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, pengenaan pasal pencucian uang terhadap bekas Menkominfo itu dilakukan untuk menelusuri kecurigaan tim penyidikan terkait adanya aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kuntadi berujar, penjeratan TPPU untuk memudahkan tim penyidik dalam upaya perampasan aset-aset tersangka. Itu dilakukan guna memastikan pengembalian kerugian negara. “Terkait TPPU, ya itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini konsep penanganan tindak pidana korupsi harus disertai pengembalian kerugian negara,” ujar Kuntadi, dilansir Rol pada Jumat (2/6/2023). Jadi, lanjutnya, tidak hanya dari sisi penindakan terhadap tersangka. Tetapi macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya. “Itu sudah protap,” imbuhnya. Di perkara korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim penyidikan Jampidsus-Kejagung menebalkan angka kerugian negara menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 8,32 triliun. Jumlah ini lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah. Yakni, senilai Rp 10 triliun untuk proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2025. Ada sekitar 7.000 lebih rencana pembangunan menara komunikasi di seluruh wilayah terluar Indonesia itu. Tetapi sekitar 4.200 titik pembangunannya menjadi sarana untuk praktik dugaan korupsi. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023) pernah menyampaikan, total kerugian negara terbagi dalam tiga kategori. Penghitungan kerugian pertama terkait biaya penyusunan kajian dan analisa teknis dan hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kedua, kerugian negara dalam penggelembungan anggaran atau mark-up harga satuan. Penghitungan kerugian terakhir, kerugian negara menyangkut pembayaran pembangunan BTS 4G Bakti yang telah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. Terkait kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Eks Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023). Menyusul penangkapan satu tersangka atas nama Wendy Purnomo (WP) dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Senin (22/5/2023). Sebelumnya lima tersangka diumumkan terpisah pada Januari-Februari 2023. (*)
Johnny Plate Dijerat Pasal Pencucian Uang
Jumat 02-06-2023,19:29 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:50 WIB
DPRD Samarinda Segera Tuntaskan Perda Sempadan Sungai, Atur Pemanfaatan Ruang Sekitar Aliran Sungai
Senin 15-06-2026,16:13 WIB
Demo di DPRD Balikpapan, Aliansi Balikpapan Bergerak Sampaikan 9 Tuntutan
Senin 15-06-2026,15:15 WIB
Gugatan TAGUPP Segera bergulir di PN Samarinda, Penggugat Tegaskan Soal Tata Kelola Pemerintahan
Senin 15-06-2026,18:27 WIB
Koalisi Kutim Menggugat Kritik Kebijakan Pemerintah, Mulai dari Kenaikan Harga BBM hingga HGU
Selasa 16-06-2026,06:02 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 16 Juni 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Terkini
Selasa 16-06-2026,14:48 WIB
Ekonomi Paser TW I Tumbuh 3,65 Persen, Tambang dan Konsumsi Masyarakat
Selasa 16-06-2026,14:15 WIB
Pasca Harga Pertamax Naik, Pengendara Bermotor di Balikpapan Rela Antre dan Beralih ke Pertalite
Selasa 16-06-2026,13:35 WIB
Batik Ramah Lingkungan dari Semarang Jangkau Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
Selasa 16-06-2026,13:02 WIB
Pertandingan Terakhir Ronaldo di Timnas, Jersey Portugal Laku Keras di Toko Sport Balikpapan
Selasa 16-06-2026,12:32 WIB