Komisi I dan II DPRD Kaltim Bahas Usulan Hibah Tanah di Jalan Projakal Balikpapan

Rabu 31-05-2023,16:49 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com- Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) memediasi usulan pengurus Yayasan Masjid Nuril Khoir.

Yayasan ini beralamat di Jalan Projakal, Kecamatan Balikpapan Utara. Pengurus Yayasan memohon hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah didirikan sebagai tempat ibadah. "Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi," kata M Udin, Rabu (31/5). Ia mengungkapkan, permohonan hibah itu sebesar 1.900 meter persegi. Namun  hanya disetujui 1.015. Itu karena Komisi I DPRD Kaltim menilai bahwa lahan lainnya masih dipergunakan Pemprov Kaltim. Itu hasil RDP gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim. Udin menyebutkan lahan 1.015 meter persegi yang disetujui tersebut, telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri. "Dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal, seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya," katanya. "Akan tetapi lahan yang ada masih digunakan oleh Pemprov Kaltim sehingga permohonan seluas 1.900 meter persegi tak dapat disetujui," sambungnya. Ia menerangkan, lahan itu masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit alat berat. Namun demikian, persoalan mendasar tentang lahan parkir yang meluber ke badan jalan, sudah ada solusinya. Menurut Udin, itu nantinya akan dipinjamkan lahan yang berada di sebelah masjid tersebut. "Jadi lahan yang dimohon itu, kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan," imbuhnya.(*/adv/dprdkaltim23)
Tags :
Kategori :

Terkait