Nomorsatukalrim.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara itu ihwal gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. "Dibahas saja belum," tegas Fajar, Senin (29/5/2023). Ia memastikan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat nanti pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelah itu, lanjut Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. "Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya. Fajar menegaskan hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan itu sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia. Sebelumnya, mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif, yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. "Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Ahad (28/5/2023). Dalam cuitannya, Denny sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya. Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (*/Ant)
MK Bantah Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu
Senin 29-05-2023,13:26 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Minggu 01-03-2026,21:24 WIB
Satlantas Polres Kukar Patroli di Titik Rawan Balap Liar, Jika Tertangkap Motor Ditahan 3 Bulan
Minggu 01-03-2026,18:57 WIB
APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
Senin 02-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Maret 2026, Cek di Sini!
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
Gedung Sudah Direvitalisasi, Museum Batu Bara Teluk Bayur Belum Dibuka karena Tak Punya Pengelola
Terkini
Senin 02-03-2026,16:16 WIB
Jelang Ops Ketupat Mahakam 2026, Kapolres Kutim Sidak Travel dan Bus di Terminal Sangatta
Senin 02-03-2026,15:48 WIB
Izin Operasional Terowongan Samarinda Masih Berproses, Dinas PUPR Minta Warga Bersabar
Senin 02-03-2026,15:19 WIB
Bubur Baqa Khas Samarinda Seberang jadi Primadona Berbuka Puasa di IKN
Senin 02-03-2026,15:05 WIB
Waspada Peredaran Uang Palsu, Polisi Imbau Tukar di Tempat Penukaran Resmi
Senin 02-03-2026,14:46 WIB