Pelaku UKM Minta Sertifikasi Halal Dihapus

Rabu 20-11-2019,21:36 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Ilustrasi sertifikasi halal dari MUI. (Istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kaltim mengeluh soal mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komunitas UKM Borneo Samarinda Baihaqi mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap pengusaha mengantongi sertifikasi halal. Sebelum produknya diperjualbelikan di masyarakat.

Namun ia menyayangkan, peraturan tersebut justru menyulitkan pelaku UKM. Syarat untuk mendapatkan sertifikasi relatif sulit. Untuk mengajukan pembuatan sertifikasi, pengusaha diminta melampirkan surat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Sementara untuk mendapatkan PIRT, pelaku UKM mesti mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ketika tidak ada IMB, ini tidak bisa diperpanjang. Kita tidak bisa memiliki PIRT. Berarti tidak berhak untuk mendapatkan sertifikasi halal,” jelas pria yang karib disapa Bai itu kepada Disway Kaltim, Rabu (20/11/2019) sore.

Kenyataannya, kata Bai, terdapat ratusan UKM yang tidak memiliki IMB. Pasalnya, pelaku UKM umumnya menyewa rumah orang lain untuk menjalakan usahanya. Sedangkan IMB hanya dipegang oleh pemilik bangunan.

“Tidak semua mempunyai rumah sendiri. Ada yang masih sewa. IMB siapa yang mau dikasih? Maukah pemilik rumah kontrakan itu memberikan IMB-nya kepada kita? Kan enggak,” sesalnya.

Karena itu, ia berpendapat, sertifikasi dari MUI mesti dievaluasi. Ia meminta pemerintah dan MUI menghapus syarat sertifikasi bagi produk UKM.

“Saya pribadi menyarankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 itu dicabut. Supaya tidak ada lagi sertifikasi. Tidak perlu diterapkan. Karena saya miris melihat nasib teman-teman di UMK,” tegas Bai. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait