Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kajari Kubar), Bayu Pramesti berjanji akan menindak tegas jaksa yang melalukan penyelewengan jabatan, tanpa terkecuali.
Penegasan itu disampaikan sebagai peringatan bagi jajaran korps Adhyaksa di Kubar. “Saya akan tindak tegas sesuai wewenang yang ada pada saya,” tegas Kajari Bayu di Barong Tongkok, saat ditemui wartawan. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak pernah main-main dengan perkara apa pun yang ditangani.
Peringatan Kajari itu disampaikan sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, perihal pelanggaran maupun penyelewengan jabatan jaksa. Arahan tersebut menyusul mencuatnya kasus Jaksa Y yang memeras keluarga seorang tersangka kasus narkoba.
Jaksa Y yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan tersangka tersebut di Pengadilan Negeri di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, meminta sejumlah uang, kepada keluarga tersangka.
Atas kejadian itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Semudana menyampaikan, Jaksa Y telah dicopot dari jabatan jaksa dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, oknum tersebut segera diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal.
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa, untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” papar Kapuspenkum Ketut Semudana.
“Jadi hal yang sama saya tegaskan juga di sini di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, jangan pernah main-main dengan perkara apa pun itu, apalagi memeras. Saya akan tindak tegas,” cetus Mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu.
Disinggung soal perkara lain yang tengah diproses Kejari Kubar, Bayu menyebut semua masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Bahkan, dengan tegas dikatakan, tidak ada perkara yang jalan ditempat. Melainkan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa kasus tersebut antara lain, penyelewengan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani wabah COVID-19 pada tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kutai Barat yang terjadi di salah satu Puskesmas di ibukota kabupaten.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Christean Arung menyebut kerugian negara ditaksir hingga Rp1,5 miliar. Juga perkara lainnya adalah Korupsi KPU Mahakam Ulu dan Kristen Center.
Dalam hal ini, Kajari optimis penyelesaian perkara mampu dituntaskan pihaknya hingga selesai. Mengingat banyak kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut. (*)
Reporter: Lukman Hakim