Juragan Dimutilasi Karyawan saat Kondisi Sekarat, Mayatnya Dicor

Kamis 11-05-2023,14:13 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Aksi pembunuhan yang dilakukan dengan sadis, menyita perhatian publik. Juragan depot air isi ulang di Semarang, Iwan Hutagalung (53), dibunuh karyawannya sendiri.

Sang juragan dianiaya menggunakan linggis, kemudian pelaku tega memotong tubuh korban saat kondisi sekarat. Korban dimutilasi menjadi empat bagian, lalu mayatnya dicor.

Pelaku tunggal dalam aksi keji itu, M. Husein (28), yang tak lain adalah karyawan korban. Lantaran kerap dipukuli sang juragan, Husein dendam. Ia kemudian merencanakan pembunuhan keji itu.

Kasus ini diungkap Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Jawa Tengah.

Beritasatu melaporkan, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap pemilik depot air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.

Husein ditangkap setelah kabur ke Banjarnegara seusai membunuh juragannya.

Polisi sempat menembak pelaku pada bagian kaki karena mencoba kabur saat upaya pencarian barang bukti yang dibuang.

Barang bukti yang dibuang Husen itu berhasil ditemukan. Yakni karung putih yang berisi kain terpal milik korban yang terdapat bercak darah, BPKB, dan ponsel korban.

Husein nekat menghabisi juragannya lantaran menyimpan dendam kesumat. Saat sekarat, korban dimutilasi menjadi empat bagian dan dicor oleh pelaku.

"Sebelum dicor, korban diduga dianiaya hingga tewas dengan menggunakan linggis," kata Kapolrestabes Semarang,Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (9/5/2023).

Di hadapan awak media, Husein mengaku nekat memutilasi saat korban masih hidup.

Husein menjelaskan telah merencanakan pembunuhan tersebut pada Senin (1/5/2023). Ia menusuk pipi korban sebelah kanan dan kening sebelah kiri pada Kamis (4/5/2023).

Korban ditusuk saat tertidur lelap hingga akhirnya tak berdaya. Selanjutnya Husein baru memutilasi korban pada Jumat (5/5/2023) Subuh dengan menggunakan pisau.

Mutilasi itu dilakukan pelaku dengan memotong tubuh korban menjadi empat bagian. Yaitu dua tangan, kepala dan badan. Yang prosesnya dilakukan saat kondisi korban  masih beenafas.

Seusai memotong menjadi empat bagian, Husein lalu mengecor jenazah korban pada Sabtu (6/5/2023). Setelah itu ia pergi ke Banjarnegara dengan menggunakan sepeda motor dan uang milik korban.

Ia mengaku tega melakukan aksi keji itu lantaran sakit hati dengan korban. Karena,  menurutnya, ia selalu mendapat perlakuan kasar ketika bekerja.

Selain Husein, ada pelaku lain yang diamankan polisi, yaitu Imam, seorang pekerja warung angkringan yang lokasinya berada di sebelah depot air isi ulang. Tapi status Imam saat ini masih saksi.

Trauma Masa Kecil

Husein anak ke-6 dari 8 bersaudara yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara.

Sejak lulus Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Purbalingga, Husein selalu hidup merantau. Ia menyebut hubungannya dengan sang ayah sudah lama tak akur, dan jarang berkomunikasi.

“Ayah ibu di Banjarnegara, tapi ibu sudah meninggal dunia. Kalau ayah masih ada, tapi sudah lama tidak akur. Jarang komunikasi sama ayah,” ungkap Husein, Rabu (10/5/2023).

Memori Husein masih terngiang dengan perlakukan ayahnya ketika ia berusia 11 tahun. Ia mengaku saat itu dirinya dipukul pada bagian kepala hingga mengalami luka dan terpaksa harus dijahit.

Padahal, menurutnya ia hanya melakukan kesalahan layaknya seorang anak kecil.

“Nakalnya hanya nakal seorang anak kecil. Seperti pulang Maghrib setelah main sepak bola dan waktu itu sudah mandi, tapi dikiranya habis mencari belut di sawah, dan tidak mandi, langsung saya dipukul,” kata Husein.

Atas tindakan itu, ia mengaku mengalami cacat fisik pada bagian tangan dan kaki.

“Itu kejadiannya pas saya masih SMP kelas 1, sekitar umur 11 tahun. Saya dipukul sampai cacat fisik sebelah kiri. Jari-jari tangan kanan ini tidak bisa gerak sempurna karena saraf-nya kena dan kaki saya juga kena,” ujar Husein.

Husein diamankan petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang saat bersembunyi di rumah temannya di Banjarnegara. Ia membawa kabur sepeda motor milik korban dan uang tunai sebesar Rp 7 juta.

Atas tindakannya, tersangka Husein terancam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk Imam yang merupakan pekerja warung angkringan yang lokasinya berdekatan dengan depot air isi ulang, dalam kasus ini statusnya sebagai saksi kunci. (*)

Sumber: Beritasatu

Tags :
Kategori :

Terkait