Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda menggelar Penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak. Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany menerangkan tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame. Penertiban dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil, Rabu (26/04/2023) kemarin. Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman dan Jalan M.Yamin. Dirinya menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa. Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan. “Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya. Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.(hend/ADV/Kominfo Kaltim)
Tertibkan Puluhan Baliho, Spanduk Tak Berizin dan Kadaluarsa
Kamis 27-04-2023,17:45 WIB
Editor : Y Samuel Laurens
Kategori :