Nomorsatukaltim.com - Gubernur Kaltim, Isran Noor, menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1. SE itu terkait kegiatan libur mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Sekaligus soal manajemen sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tetap sehat dan terawat.
Isran Noor dalam SE itu menjelaskan, dasar diterbitkan SE mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," ujar Isran Noor, dilansir situs Pemprov, Kamis (20/4/2023). Isran berharap masyarakat dapat melakukan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA setelah lebaran.
Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah di daerah. Mulai, mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, serta pelaksanaan lebaran.
Selanjutnya, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat atau lokasi umum. Seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara.
Selain itu, dalam manajemen sampah juga perlu memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta menyosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat seperti pompa bensin, rumah makan dan rest area.
"Sekaligus melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah."
Kemudian turut menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
Isran mencontohkan, bisa berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan ulang. Kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat ld, serta menyampaikan kepada masyarakat.
Kepala DLH Kaltim H Encek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, surat edaran ihwal manajemem sampah ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. Yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat.(*/adpimprov)