Masih Wacana, Tahun Depan Calon Pengantin Harus Ikut Sertifikasi

Selasa 19-11-2019,16:54 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ilustrasi.

Kukar, DiswayKaltim.com - Kementerian Agama (Kemenag) wacanakan sertifikasi calon pengantin. Caranya ikuti kursus pra nikah terlebih dulu. Namun regulasi soal itu belum terbit.

Kepala Kemenag Kukar M Nasrun membenarkan itu. Kalau pun berlaku, ia siap mendukung.

"Alasannya untuk mematangkan calon pengantin," ucap M Nasrun, Selasa (19/11/2019).

Nasrun menjelaskan saat ini banyak kasus perceraian yang terjadi. Salah satu penyebabnya karena kurang matangnya para calon pengantin.

Menurutnya ini hal positif. Bukan  bermaksud mempersulit.

"Mungkin secara fisik sudah oke, kalau mental banyak yang belum siap," kata Nasrun.

Nasrun menjelaskan materi yang diberikan kemungkinan hanya berkutat pada masalah Fiqih Munakahat.

Yakni terkait hak dan kewajiban masing-masing pengantin. Dan kesehatan tentang masalah reproduksi.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin juga menyambut baik. Tidak masalah jika itu diterapkan.

"Namun jika sertifikasi perkawinan malah menghambat orang melakukan pernikahan, saya tidak setuju aturan itu,” ucap Baharuddin.

Diketahui sertifikasi perkawinan kini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Sertifikasi perkawinan ini masuk dalam program Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam 100 hari pertama kerja di Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait