Pansus I DPRD Paser Lirik Pajak dan Retribusi Kendaraan Plat Luar Daerah

Senin 10-04-2023,23:22 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, Nomorsatukaltim.com - Guna peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Teranyar, Pansus I melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Terkait (OPD). Di antaranya Badan Pendapat Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).

Dikatakan Ketua Pansus I DPRD Paser, Hamransyah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui potensi pajak dapat dihimpun dari banyaknya potensi, seperti menjamurnya penginapan hingga kafe dan jenis hiburan lainnya.

"Juga terkait potensi bagi hasil pajak pemanfaatan air di atas permukaan," kata Hamransyah, Senin (10/4/2023).

Selain itu melirik kendaraan plat luar daerah, tanah kosong maupun bangunan yang masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak galian C, serta banyaknya loading ramp Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Lanjut Hamransyah, Raperda tersebut memiliki pelbagai materi muatan. Seperti jenis pajak dan retribusi, subjek serta wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak maupun retribusi.

"Kemudian dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi," jelasnya.

Dengan pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Hamransyah mengharapkan dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selama ini pungutan daerah yang berupa pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana daerah diberi wewenang untuk memungut 5 jenis Pajak Provinsi, 11 jenis pajak kabupaten/kota, serta 3 jenis objek retribusi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang tersebut memberikan tambahan amanah berupa opsen pajak mineral bukan logam dan batuan untuk provinsi, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta opsen pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota.

"Yang mana seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda (Peraturan Daerah) dan menjadi dasar pemungutan pajak maupun retribusi daerah," pungkasnya. (adv)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait