TANJUNG REDEB, DISWAY – Satreskrim Polres Berau, akhirnya membeberkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang diselidiki. Yakni, dugaan mark up anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) hiperbarik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir penyelidikan telah dilakukan, terhadap dugaan mark up pengadaan hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Hal tersebut, berdasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya. "Masih status lidik saat ini. Masih kami dalami, untuk melanjutkan status ke sidik," kata Rengga kepada DiswayBerau di ruang kerjanya, Senin (18/11). Disebutkan Rengga, pengadaan hiperbarik itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau Tahun 2015 senilai Rp 8.714.000.000. Dugaan sementara, mark up mencapai 30 hingga 40 persen, dari harga asli hiperbarik itu. Nilai tersebut, diketahui sepaket dengan pelatihan tenaga untuk pengoperasian alat. “Kami sudah ke lapangan mengecek alat itu, termasuk sudah ke tempat pembeliannya di Jakarta, guna mengusut dugaan mark up alat tersebut,” terangnya. Selain itu, dikatakan Rengga, pihaknya sejauh ini sudah meminta keterangan terhadap 8 orang. Dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan alkes hiperbarik akan diperiksa. Kendati demikian, polisi berpangkat tiga balok ini, belum bisa membeberkan sejumlah nama-nama yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya. "Besok (hari ini, Red.), kami panggil PPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya. Ditanya soal nominal dugaan mark up anggaran, belum bisa dipastikan Rengga. Dan yang menentukan kerugian negara nantinya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. "Kami sudah bersurat BPKP, untuk dilakukan pemeriksaan terkait adanya kerugian negara. Kami masih menunggu hasilnya," jelasnya. Dijelaskan Rengga, setelah hasil BPKP keluar, maka gelar perkara terlebih dahulu akan dilakukan pihaknya, guna menentukan kelanjutan kasus ini, termasuk menentukan tersangka. Mantan Kapolsek Gunung Tabur ini, menyayangkan, dengan anggaran yang besar, hiperbarik berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Apalagi, saat ada pasien dekompresi yang bersifat darurat. Penanganan lambat dilakukan. Jika terbukti, pelaku atau orang yang terlibat dalam mark up anggaran hiperbarik, akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Indikator penetapan pelanggaran juga berdasarkan UU dan peraturan pemerintah tentang keuangan negara," pungkasnya.(*/jun/app)
Aroma Korupsi Hiperbarik, Polisi Panggil PPK
Selasa 19-11-2019,12:41 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
DPRD Kaltim Akan Evaluasi Anggaran Tim Ahli Gubernur
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB
Terminal Samarinda Seberang Siapkan 67 Bus Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,08:30 WIB
Polres Kutim Pastikan Layanan 110 Siaga 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,09:30 WIB
Polres PPU Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Bisa Mudik Tanpa Khawatir
Selasa 17-03-2026,12:00 WIB
Cara Aman Titip Kendaraan Gratis di Bontang saat Mudik Lebaran, Simak Langkahnya
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:00 WIB
Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkab Berau Gelar Pangan Murah hingga Operasi LPG
Rabu 18-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 18 Maret 2026, Cek di Sini!
Selasa 17-03-2026,22:49 WIB
Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat ke MK, CALS Mengajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Selasa 17-03-2026,22:32 WIB
Kepala BGN Sebut Akan Efisiensi Anggaran MBG, Tutup Celah Penyalahgunaan
Selasa 17-03-2026,22:06 WIB