Nomorsatukaltim.com – Rasa penasaran publik soal kalahnya dua perusahaan BUMN dalam proses lelang tender proyek DAS Ampal, akhirnya terjawab. Ada dua alasan kenapa perusahaan BUMN dikalahkan PT Fahreza Duta Perkasa. Hal itu terjawab dalam dokumen yang dilihat media ini, Rabu (5/4/2023). Dokumen bertajuk Jawaban Sanggahan, bernomor 019/ Pokja Pemilihan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal –DPU/VII/2022, perihal jawaban sanggah Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal, menyebut dua alasan. Pertama, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis sesuai persyaratan teknis dalam Dokumen Pemilihan beserta Adendum Dokumen Pemilihan dengan Ambang Batas serta Kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Kedua, berdasarkan penjelasan Tim Tenaga Ahli pada Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal PT Nindya Karya (Persero) tidak lulus dengan nilai unsur utama, yaitu 27 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan yaitu 30, dengan penjelasan sebagai berikut: “Dokumen Penawaran Teknis, Surat Perjanjian Sewa Peralatan dan bukti kepemilikan terhadap peralatan dari pemberi sewa peralatan tidak menunjukan bahwa peralatan tersebut adalah Asphalt Sprayer. Bukti kepemilikan dalam dokumen penawaran teknis hanya truck (jenis mobil barang: light truck dalam STNK) dan Merk Loncin Engine LC 170 F adalah jenis Generator set,” bunyi dokumen tersebut. Dokumen itu tertanggal 12 Juli 2022. Yang ditujukan kepada PT Nindya Karya (Persero). Dokumen diteken lima orang Pokja Pemilihan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal dan dua tim tenaga ahli. Yakni, Irma Mayang, Evi Maydiastuti, Diana Palebangan, Akhdana Adam, dan Hendra Noprilian. Dua tim tenaga ahlinya, Kasnadi dan Fadhli Andika R. Dokumen tersebut menjawab sanggahan dari PT Nindya Karya (Persero), yang menyebut tiga poin. Salah satunya berisi, “Bahwa kami tidak diundang untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian terkait dokumen teknis dalam proses lelang tersebut, yang semestinya merupakan hak kami untuk menjelaskan dokumen penawaran kami,” begitu bunyi poin ketiga sangggahan PT Nindya Karya (Persero). Hal itu tertuang dalam surat bernomor 0941/DIV.INFRA1/07/2022. Perihal sanggah Hasil Evaluasi Lelang Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal, tertanggal 11 Juli 2022. Padahal, di dokumen Pemilihan Secara Elektronik (Dokumen Kualifikasi), Metode Tender, Prakualifikasi, pada laman 18 butir 20.2 dijelaskan: pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap muka. Dalam butir 20.3, ditegaskan: Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi. Senada pula bunyi dokumen di laman 22, dalam Butir 24. Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal dan Butir 25. Undangan Tender. Di poin itu dijelaskan, Pokja Pemilihan mengundang peserta yang lulus kualifikasi melalui SPSE. Dalam data LPSE Balikpapan, disebutkan proses tender proyek DAS Ampal ini diikuti 39 peserta. Dari jumlah itu ada dua perusahaan BUMN, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero). PT Nindya Karya (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang General Contractor EPC dan Investment. Memiliki lima pilar bisnis utama konstruksi. Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero), perusahaan BUMN yang memiliki pilar bisnis konstruksi, industri, perdagangan dan jasa. Berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal, bernomor: 16/Pokja Pemilihan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal-DPU/VII/2022, tertanggal 6 Juli 2022, dijelaskan rinci para peserta dan pemenang tender tersebut. Yakni: Dari 39 peserta, yang dinyatakan lulus proses evaluasi administrasi ada 7 perusahaan. Yakni, PT PP urban, PT Fahreza Duta Perkasa, PT Marinda Utamakarya Subur, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, PT Nindya Karya (Persero), PT Jasa Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dan PT Modern Widya Technical. Dari 7 perusahaan lulus administrasi, hanya dua peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis. Yaitu, PT Fahreza Duta Perkasa dan PT Marinda Utamakarya Subur. PT Fahreza memperoleh total poin 97, 75 dan PT Marinda Sentra KSO mendapat total poin 98,75. Sedangkan PT Nindya Karya (Persero) hanya mendapat total poin 92,00. Dengan demikian, PT Fahreza Duta Perkasa yang beralamat di Jakarta, ditetapkan sebagai pemenang lelang tender proyek DAS Ampal. Mengalahkan dua perusahaan BUMN dan perusahaan lokal Kaltim. Perusahaan lokal hanya sebagai pemenang cadangan 1 PT Marinda Sentra KSO, berlokasi di Samarinda, Kaltim. Penetapan pemenang dan pemenang cadangan 1 itu juga tertuang dalam dokumen berkop Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan. Dengan nomor surat: 121.26/1.03.06.2.01.05-1/A1/VII/2022. Tertanggal 6 Juli 2022, yang diteken DPU Balikpapan Pengguna Anggaran, Andi Muhammad Yusri Ramli. (*)
Dua Alasan Perusahaan BUMN Kalah Tender Proyek DAS Ampal
Rabu 05-04-2023,09:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :