Perkembangan jasa pelayanan maskapai penerbangan dari tahun ke tahun semakin meningkat dan menjadi perhatian masyarakat luas. Situasi ini akibat semakin ketatnya persaingan pelayanan, harga dan promosi yang ditawarkan berbagai maskapai penerbangan. hal ini dapat dilihat semakin banyaknya industri penerbangan yang menggeluti bisnis tersebut. Salah satu usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha penerbangan dengan memberikan fasilitas lounge bagi para penumpang first class setiap maskapai. Begitu juga sebaliknya dengan seluruh pemerintah provinsi di seluruh Indonesia termasuk provinsi Kalimantan Timur. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara, Balikpapan dan Samarinda mulai berbenah dengan seluruh fasilitas-fasilitas termasuk Bandar Udara yang mana di dalamnya terdapat VIP Room (Lounge) yang khusus dikelola oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur, melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang mana tujuannya yaitu sebagai tempat menjamu tamu-tamu Negara dan tamu-tamu pemerintah provinsi Kalimantan timur itu sendiri yang dimana keberadaannya perlu ruang privasi pada saat berkunjung di Kalimantan timur. Sesuai Undang-Undang keprotokolan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Penghormatan kepada Pejabat Negara untuk itu Biro Umum menertibkan perizinan pemakaian room pada VIP Room Pemrov Kaltim Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda dan VIP Room Pemprov Kaltim Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Biro Umum sebagai pengelola dua VIP Room yang ada di Kalimantan Timur akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, yang isinya untuk mempertegas kriteria-kriteria pejabat yang diperbolehkan memakai fasilitas negara tersebut, yang selama ini tidak tertata dengan baik, keamanan yang kurang memadai dan siapa saja boleh masuk, pemeriksaan selama ini juga tidak terlalu ketat. Biro Umum sebagai pengelola tidak ingin nantinya VIP Room Pemprov Kaltim Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda dan VIP Room Pemprov Kaltim Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dijadikan tempat untuk memuluskan hal-hal yang melanggar hukum. Kedepannya VIP Room hanya diperuntukkan untuk menyambut tamu-tamu penting, pejabat negara dan kepala daerah seperti halnya Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, Walikota dan Bupati sehingga dipastikan kedepannya tidak sembarangan orang yang bisa memakai fasilitas VIP Room tersebut. Selain untuk mempersempit tindakan yang melanggar hukum, dan ini juga sebagai penataan laporan administrasi yang jelas, sebab di VIP Room Pemprov Kaltim setiap tamu yang berkunjung akan disuguhi jamuan makan dan minum dan ini akan dilaporkan sebagai pertanggung jawaban. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama PT. Angkasa Pura I dan Kementerian Perhubungan melalui UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda sangat konsen bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya membantu pemerintah menurunkan biaya logistik nasional, serta bagaimana bisa membangun konektivitas transportasi antar wilayah termasuk mendukung peningkatan kegiatan pariwisata dan untuk mewujudkannya tentu perlu dukungan stakeholders yang ada. (*) *Mahasiswa Magister Administrasi Publik
Peran VIP Room Pemprov Kaltim Pada Dua Bandara di Kalimantan Timur
Selasa 04-04-2023,10:47 WIB
Oleh: Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,12:18 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Dirudal, Siapa Pengganti Selanjutnya?
Minggu 01-03-2026,05:29 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 1 Maret 2026, Mayoritas Daerah Berpotensi Hujan!
Minggu 01-03-2026,08:36 WIB
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Minggu 01-03-2026,11:35 WIB
Iran Kecam Serangan AS dan Israel, Ancam Balasan Tegas serta Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak
Minggu 01-03-2026,06:40 WIB
Gunung S Nyuatan, Surga Tersembunyi di Tanah Kutai Barat
Terkini
Minggu 01-03-2026,22:48 WIB
Pedro Acosta Puncaki Klasemen Sementara MotoGP, The Bezz Posisi 2
Minggu 01-03-2026,22:11 WIB
160 Orang Diperkirakan Tewas dalam Serangan Israel-AS ke Iran, 7 Lokasi di Teheran jadi Sasaran Rudal
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Minggu 01-03-2026,21:24 WIB
Satlantas Polres Kukar Patroli di Titik Rawan Balap Liar, Jika Tertangkan Motor Ditahan 3 Bulan
Minggu 01-03-2026,20:54 WIB