Nomorsatukaltim.com - Dosen Fahukum Unmul Nur Arifudin memiliki pandangan hukum terkait polemik proyek DAS Ampal senilai Rp 136 miliar. Menurut analisanya Pemkot berhak memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa. Dasarnya adalah pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan agar terjadi kesepakatan yang sah, dalam hal ini Pemkot-kontraktor, harus terpenuhi empat syarat. Yaitu: kesepakatan yang mengikatkan kedua belah pihak, kecakapan membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan atau hal tertentu, dan terakhir suatu sebab yang tidak terlarang. “Kuncinya adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan klausula yang halal,” jelasnya. Dari empat syarat itu, jika tidak bisa terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Atau bisa juga batal demi hukum. Manakala terdapat klausula perjanjian selama pelaksanaan perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian itu. “Itu berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata,” imbuhnya. Lantas apakah Pemkot Balikpapan berhak memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa di tengah jalan, meski pun masih berlangsung? Bisa saja katanya. Tapi dengan syarat. "Dua hal yang pertama (kesepakatan dan kecakapan) perlu penetapan dari pengadilan.” Sedangkan dua hal yang terakhir (hal tertentu dan sebab tidak terlarang) bisa batal tergantung isi kontrak pembuatannya. “Namun sebagai negara hukum sebaiknya juga ditetapkan pegadilan untuk pembatalannya, sebagai prinsip kehati-hatian,” ujarnya. Desakan Putus Kontrak Berulang Sejak Desember 2022, Parlemen Balikpapan telah mendesak Pemkot untuk memutus kontrak PT Fahreza. Tapi alih-alih diputus, per Januari 2023 kontraknya justru diperpanjang sampai Desember 2023. Padahal berkali-kali perusahaan terbukti ingkar janji dalam mencapai target kinerjanya. PT Fahreza pun telah mendapat surat peringatan ketiga alias SP 3. Sejumlah warga Balikpapan bahkan menyiapkan gugatan. Kini, teriakan putus kontrak kembali menggema. Tetapi pihak eksekutif Balikpapan berdalih, tidak bisa campur tangan terkait kontrak tersebut. Jika kontrak diputus sebelum dua tahun, dikhawatirkan kontraktor akan menuntut Pemerintah Kota karena dianggap wanprestasi. Di sisi lain, jika kebijakan pemutusan kontrak diambil, pekerjaan proyek juga akan semakin molor. “(Mereka) pasti akan ajukan gugatan. Kalau ajukan gugatan, yang rugi kita. Proyek tidak dikerjakan, pasti akan berlarut-larut dan pasti tidak akan selesai dan pemerintah digugat. Risiko-risiko inilah yang kita pertimbangkan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Ketakutan Pemerintah Balikpapan dinilai Legislator tak beralasan. Sebab pemutusan kontrak bukan keputusan emosional. Melainkan ada pijakannya. Ada aturannya. Menurut Anggota Parlemen Syukri Wahid, Pemkot tidak perlu takut terhadap ancamam PT Fahreza yang akan menggugat jika diputus kontrak. Lantaran aturannya sudah sangat jelas. “Kalau konsekuensi pemutusan kontrak, Pemkot tidak usah takut. Kan sudah ada SP 1, SP 2, SP 3 kenapa harus takut. Bukannya SCM 1, 2 dan 3 telah merekomendasikan putus kontrak kerja. Itu bukan menurut saya loh, itu menurut MK (manajemen konstruksi),” jelasnya. “Harus tegas dong. Bukan evaluasi lagi. Jangan takut juga dengan putus kontrak. Kan sudah ada pijakan aturannya,” imbuh Syukri. Ia pun merasa heran saat ini PT Fahreza Duta Perkasa juga telah diberi SP hingga 3 kali tapi masih tetap melakukan aktivitasnya. Yang bahkan merugikan masyarakat. Berkali-kali. Permainan Orang Dalam? Belakangan, beredar informasi, kontraktor penggarap proyek DAS Ampal diduga ada relasi dengan adik ipar Wali Kota. Namun, isu tersebut masih harus divalidasi. Kebenarannya masih harus dibuktikan. Tetapi, sumber media ini yang mewanti-wanti supaya namanya tidak disebutkan, mengamini isu yang berkembang di masyakakat. “Iya, A1. Adik iparnya, benar sudah dia yang main proyek ini,” ujarnya, yang juga mengungkap nama adik ipar yang dimaksud berinisial E, Kamis (30/3/2023). Karena isu yang kian menyebar, lanjutnya, sumber yang aktif di kegiatan sosial dan politik itu menyarankan agar DPRD Balikpapan segera membentuk Pansus. Tujuannya agar semua yang terkait pengerjaan DAS Ampal terang benderang. Publik pun tidak asal tuding. Andai PT Fahreza tidak berkelindan dengan penguasa Balikpapan seperti yang ramai diperbincangkan, tetap harus ada pembuktian. Melalui pembuktian, nama Wali Kota tetap menjadi bersih, tidak ada lagi isu negatif seperti saat ini. Salah satu pembuktiannya lewat Pansus DPRD. (*/boy/Sty/rap)
Aturan Hukum Bolehkan Putus Kontrak PT Fahreza di Tengah Jalan
Jumat 31-03-2023,16:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :