Viral Bagi Amplop Berlogo Partai, PDIP Berdalih Zakat

Senin 27-03-2023,21:00 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Sebuah video menayangkan seseorang membagikan amplop merah di sebuah masjid di Madura, beredar viral di media sosial.

Dari video yang beredar, amplop itu berisikan uang Rp 300 ribu dengan lambang PDIP. Disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi. Peristiwa itu terjadi di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menanggapi video viral bagi-bagi uang berlogo PDIP dan fotonya di masjid. Ia berdalih, pembagian itu sebagai zakat mal.

"Kalau itu money politik, saya ini belum caleg," ujar Said Abdullah, Senin (27/3/2023). Ia membenarkan telah membagikan amplop pada jamaah di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Ia mengaku hal itu rutin dilakukan setiap tahun.

Said juga sengaja menggunakan amplop berlambang banteng untuk menunjukkan identitasnya sebagai kader partai. Ia berdalih zakat menjadi kewajiban kader PDIP yang harus ditunaikan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan agar kader partai politik tidak memberikan zakat menggunakan amplop berlogo partai.

Hal itu disampaikan merespons dalih Ketua DPP PDIP Said Abdullah bahwa pembagian amplop berlogo partai dan wajahnya di sebuah masjid bagian dari zakat.

Bagja menjelaskan, semua aktor politik jelas dilarang melakukan praktik politik uang. Di sisi lain, tentu tidak ada larangan bagi kader partai untuk berzakat, yang menjadi perintah agama. Namun demikian, jangan pula keduanya dicampuradukkan.

"Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai lah," ujar Bagja kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Terkait dugaan pelanggaran pada kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP itu, Bagja menyebut Bawaslu Sumenep sedang melakukan penyelidikan. Kasus ini disusut dari sisi dugaan pelanggaran administrasi saat masa sosialisasi.

Bawaslu tidak mengusut kasus ini dari sisi politik uang. Sebab, UU Pemilu, tepatnya Pasal 280, hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. Adapun kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu.

"Kita bukan usut politik uangnya ya. Sebab politik uang itu di masa kampanye," ujar Bagja.

Vdeo bagi-bagi amplop itu awalnya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed dan diteruskan ke akun resmi Bawaslu. Selain mengunggah video, ada juga unggahan berupa foto isi amplop yang terdiri atas uang sebesar Rp 300 ribu. (*/twitter/mt)

Tags :
Kategori :

Terkait