QRIS Berlaku Mulai Januari

Senin 18-11-2019,18:48 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Contah QRIS yang akan diterapkan secara resmi di Indonesia. (Istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan Quick Response Indonesian Standart (QRIS) per 1 Januari 2020. Sistem ini berlaku secara nasional. Termasuk di Kaltim. Kepala Kantor Wilayah BI Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, QRIS yang digunakan adalah yang sudah berizin. Apabila belum memiliki izin, maka BI akan menertibkannya. “Merchant yang menggunakan QR, per 1 Januari harus sudah punya izin. Kita siap untuk membantu. Untuk menyiapkan mereka supaya memiliki izin,” tegas Tutuk kepada awak media belum lama ini. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan menerbitkan Peraturan BI. Dalam waktu dekat. Sebelum QRIS resmi digunakan tahun depan. “Tidak boleh per 1 Januari menggunakan QR selain QRIS dari kita. Semua merchant tidak boleh. Segera diurus Indonesian standart,” imbuhnya. Diketahui, keberadaan QRIS bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan UMKM. Tujuan akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapannya, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual. Karena transaksi berlangsung efisien. Melalui satu kode QR yang dapat digunakan. Untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. QRIS disusun BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1. Untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran. Yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara. Sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018. Kemudian tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait