Contah QRIS yang akan diterapkan secara resmi di Indonesia. (Istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan Quick Response Indonesian Standart (QRIS) per 1 Januari 2020. Sistem ini berlaku secara nasional. Termasuk di Kaltim. Kepala Kantor Wilayah BI Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, QRIS yang digunakan adalah yang sudah berizin. Apabila belum memiliki izin, maka BI akan menertibkannya. “Merchant yang menggunakan QR, per 1 Januari harus sudah punya izin. Kita siap untuk membantu. Untuk menyiapkan mereka supaya memiliki izin,” tegas Tutuk kepada awak media belum lama ini. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan menerbitkan Peraturan BI. Dalam waktu dekat. Sebelum QRIS resmi digunakan tahun depan. “Tidak boleh per 1 Januari menggunakan QR selain QRIS dari kita. Semua merchant tidak boleh. Segera diurus Indonesian standart,” imbuhnya. Diketahui, keberadaan QRIS bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan UMKM. Tujuan akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapannya, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual. Karena transaksi berlangsung efisien. Melalui satu kode QR yang dapat digunakan. Untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. QRIS disusun BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1. Untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran. Yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara. Sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018. Kemudian tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019. (qn/eny)
QRIS Berlaku Mulai Januari
Senin 18-11-2019,18:48 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,11:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini 6 Juli 2026 Stagnan, Cek Juga Harga Emas UBS dan Galeri24 di Sini!
Senin 06-07-2026,05:39 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Juli 2026, Sebagian Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Senin 06-07-2026,06:13 WIB
Piala Dunia 2026: 2 Gol Haaland Singkirkan Brasil di Babak 16 Besar, Norwegia Lolos ke Perempat Final
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Permudah Belanja Kebutuhan Harian dengan Belanja Instant 1 Jam Tiba
Senin 06-07-2026,07:25 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2 Digit Ditransfer ke Rekening Beredar di Media Sosial
Terkini
Senin 06-07-2026,23:08 WIB
Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyimpangan Honorarium Guru dan ASN
Senin 06-07-2026,22:27 WIB
Manajemen Tokopedia Bantah Boyongan ke Tiongkok, Said Iqbal: TikTok Harus Tanggung Jawab
Senin 06-07-2026,22:06 WIB
Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut, TRC PPA Kaltim Harap Pendidikan Para Santri Tidak Dikorbankan
Senin 06-07-2026,21:34 WIB
Terdakwa Penipuan Tiket Pelabuhan Semayang Cuma Divonis 11 Bulan Penjara
Senin 06-07-2026,21:02 WIB