Nomorsatukaltim.com – Untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency akan menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, melalui siaran persnya, dikutip pada Selasa (14/3/2023). "Untuk menjaga keseimbangan harga di petani, pedagang dan masyarakat, kami segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah Gabah/Beras," ujar Arief. Ia menyampaikan usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. “HPP yang diusulkan mengacu masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ujarnya. Ia berujar, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). “Usulan telah kita sampaikan, keputusannya akan kita tuangkan dalam Perbadan. Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” tuturnya. Dalam waktu segera, Arief menuturkan, akan dilakukan harmonisasi Rancangan Perbadan tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023. Ia meyakini jika sudah diterapkan, HPP itu dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani. “HPP ini regulasi mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, karena itu HPP yang ditetapkan mengedepankan aspek keseimbangan,” jelasnya. Menurut Arief, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP. Surat Keputusan itu secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah, di mana untuk Gabah Kering Panen di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg. “Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh,” jelasnya. Untuk itu, lanjut Arief, sambil menunggu Perbadan HPP, pihaknya bergerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan. (*)
Panen Raya, Badan Pangan Akan Terbitkan HPP Terbaru
Selasa 14-03-2023,19:35 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :