Pengedar Pil Yarindo Ditangkap, Ribuan Butir Disita sebagai Bukti

Selasa 14-03-2023,11:32 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Nasib apes dirasakan R (33) di kampung Ombau Asa, Barong Tongkok, Selasa (7/3/2023). Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Kubar atas terlibat pusaran penyalahgunaan obat psikotropika jenis Yarindo.

Tersangka R diketahui beridentitas warga RT 2 kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Tutung, Kabupaten Kutai Barat. Ia juga seorang pengangguran alias tak bekerja dan nyambi jualan narkoba dari pil Yarindo. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani menjelaskan, penangkapan R adalah pengembangan dari tersangka F yang sebelumnya diamankan. Dari tangannya disita sebanyak 275 butir pil Yarindo. Hasil penyelidikan terungkap sumber peredaran pil psikotropika ini adalah tersangka R. “Tersangka R amankan 1.693 butir pil Yarindo siap edar. Kepada kami (polisi) saudara R pun mengaku barang itu ia pesan dari seorang berinisial D, lewat toko online dan dikirim via ekspedisi,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Kubar, Senin (13/3/2023). Nasi sudah jadi bubur. Penyesalan R tak mampu mengubah yang telah terjadi. Pria yang diketahui lulusan sekolah dasar ini mengaku telah menyesali perbuatannya. Namun kini ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubar. Atas perbuatannya itu, dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandas Bitab. Hadir dalam rilis kasus tersebut, Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, Kasi Humas Ipda Sukoco, dan PS Kanit Idik II Satresnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo. (*) Reporter : Lukman Hakim
Tags :
Kategori :

Terkait