Nomorsatukaltim.com - Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum perihal ditolaknya permohonan untuk bisa maju Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin fokus menuntaskan kinerja hingga periodenya berakhir. “Ini memang banyak pihak yang sudah menghubungi saya dari tadi malam untuk meminta klarifikasi. Saya tidak dalam kapasitas mengklarifikasi, itu nanti ada praktisi hukum, sarjana hukum untuk melihat putusan itu secara hukum,” papar Edi, saat diwawancarai, Kamis (2/3/2023). Ihwal permohonannya yang ditolak MK, Edi tak mau ambil pusing dan akan tetap menjalankan tugasnya. Dalam hal ini melayani masyarakat, khususnya di Kutai Kartanegara, Kaltim. “Yang harus digarisbawahi kita belum bicara persoalan Pilkada, di situ belum bicara substansi. Apakah nanti bisa lanjut atau stop, itu belum ke sana arahnya,” sebut Bupati Kukar, itu. “Jadi saya berharap jajaran dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, teman-teman saya serta masyarakat biarlah ini menjadi bahan para praktisi hukum. Jadi kita tetap bekerja dengan baik layani masyarakat dengan baik karena tugas-tugas kita masih banyak yang harus kita selesaikan sampai pada 2024 nanti,” tandasnya. Sebelumnya, Edi Damansyah mengajukan permohonan ke MK agar tetap bisa maju pada Pilkada 2024. Namun permohonan itu ditolak Ketua MK Anwar Usman, melalui surat putusan nomor 2/PPU-XXI/2023 terkait pengujian UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Edi adalah kader PDIP dan terpilih melalui partai berlambang banteng itu. Terkait penolakan MK, Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin mengaku belum bisa berkomentar banyak. Saat ini, DPD PDIP tengah sibuk melakukan wawancara kepada calon legislatif di Samarinda. Termasuk mewawancarai pengurus DPC se-Kaltim ihwal kandidat kepala daerah yang akan diusung masing-masing daerah. “Kita lihat nanti, saya belum bisa komentar karena belum tahu persis,” ujar Safar, ditemui di Kantor DPD PDIP Kaltim, Kamis (2/3/2023) sore. Safar bilang, ia sama sekali tidak tahu kalau Edi melayangkan permohonan tersebut ke MK. “Pak bupati mungkin ajukan itu secara pribadi, saya saja tidak tahu,” imbuhnya. Karena itu ia merasa tak elok berbicara soal ini. Disinggung apakah akan berkomunikasi dengan Edi, Safar bilang belum tahu. “Saya konsentrasi di sini dulu karena sekarang ini DPD harus paparkan (hasil wawancara,red) ke DPP. Ini tahap pemilu sudah berjalan, daftar calon sementara sudah harus masuk ke KPU jadi kami selesaikan ini dulu,” ujarnya. (boy) Sumber: Reviewsatu
Permohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke Hukum
Kamis 02-03-2023,22:35 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :