Nomorsatukaltim.com - LBH Mustika Bangsa menilai pelaksanaan konstatering ruko di Sepinggan tidak sesuai prosedur hukum.
Pelaksanaan konstatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi. Apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap dua unit ruko, milik kliennya, Suryanti.
Ketua LBH Mustika Bangsa, Ibrahim menyesalkan proses pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi atau konstatering itu.
Ia menanyakan apakah hal itu sudah sesuai penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah konstatering, yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa, (21/2) lalu.
Ibrahim menegaskan, proses konstatering tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
"Alasannya karena masih dalam upaya banding dan sampai saat ini belum ada keputusan tetap atau inkrah," tegasnya.
Pelelangan itu, tegas Ibrahim, dinilai tidak mengindahkan proses hukum yang masih berjalan. Pelelangan dianggap sepihak.
Ibrahim menjelaskan, dua rumah dan toko milik Suryanti, berada di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Termasuk ruko di Jalan Merah Delima V, Nomor 1A Kelurahan Sepinggan baru.
Dua unit ruko itu milik Suryati. Menurut Ibrahim, Suryati mengalami keterlambatan pembayaran kepada pihak bank sekitar Rp 1,3 miliar. "Tapi harusnya Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujar Ibrahim menekankan, Senin (27/2/2023).
Untuk itu LBH Mustika Bangsa akan mengawal upaya banding ini hingga tuntas. Ia berpendapat masih ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menengahi permasalahan ini.
Apalagi, Suryanti sebagai pemilik dua ruko itu siap untuk membayar pinjaman tersebut.
Meski begitu, Ibrahim menyesalkan kenapa pihak bank sampai membuat kebijakan sendiri tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. "Bahkan langsung melakukan pelelangan sepihak dengan harga yang tidak wajar," paparnya. (*)