Viral! Wali Kota Cekcok dengan Ahli Waris Cemara Rindang

Minggu 17-11-2019,13:59 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Suasana di Kantor Wali Kota Balikpapan kala ahli waris Cemara Rindang meminta kejelasan pembayaran kepada Rizal Effendi.

=========== Balikpapan, DiswayKaltim.com - Persoalan ganti rugi Pemkot Balikpapan kepada ahli waris lahan Cemara Rindang belum selesai. Pembayaran yang dijanjikan Senin (11/11/2019) ternyata belum dapat dipenuhi.

Hal itu membuat sejumlah ahli waris bersama pendukung datang ke Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (15/11/2019). Mereka meminta kejelasan terhadap sisa pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Ketika di kantor itu, ahli waris sempat bertemu dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Video pertemuan itu viral. Pasalnya, massa yang datang sempat cekcok, adu mulut dengan Rizal.

Dari video berdurasi 57 detik yang beredar, Rizal tampak berjalan keluar kantor. Hendak menuju mobil untuk pergi. Saat itu, ia dikerumuni massa yang menuntut janji pembayaran. Massa tampak menahan Rizal agar tak pergi.

"Selesaikan dengan bagian hukum," kata Rizal dalam video yang beredar itu ketika dicegat massa yang datang.

Rizal juga sempat didorong oleh salah satu massa yang datang. Seorang perempuan berpakaian merah muda. Rizal yang saat itu dikawal beberapa petugas Satpol PP terus melanjutkan langkah. Ia terus berjalan ke arah mobilnya.

Salah satu warga yang kesal sempat mengucapkan kata-kata kotor dan ungkapan bernada kesal. "Pengecut," kata salah satu massa dalam video itu.

Peristiwa itu buntut sisa pembayaran ganti rugi lahan Cemara Rindang yang belum dibayarkan. Padahal, berdasarkan hasil pertemuan ahli waris bersama Rizal dan unsur FKPD, Senin (4/11/2019) lalu, Pemkot Balikpapan meminta waktu satu pekan untuk proses pembayaran.

"Pak Wali Kota menjanjikan pembayaran Senin (11/11/2019). Namun realisasinya, sampai Jumat kemarin ternyata tidak ada. Sehingga ahli waris datang menagih janji," kata Chalidi, kuasa khusus ahli waris lahan Cemara Rindang kepada Disway Kaltim, Sabtu (16/11/2019).

Dijelaskan Chalidi, meski tak sempat berdialog dengan wali kota saat datang ke kantor wali kota itu, ahli waris bertemu dengan Assisten I Sekretariat Kota Balikpapan Syaiful Bahri.

"Kalau menurut ahli waris, Pak Wali seolah menghindar. Tapi kami ketemu dengan Pak Syaiful Bahri. Ahli waris kembali memberikan waktu satu pekan ke pemkot untuk merealisasikan kewajibannya (pembayaran)," imbuh Chalidi.

Sisa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris senilai Rp 6,8 miliar lebih.

"Kalau tidak dibayarkan, maka ahli waris meminta pemkot melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Yaitu mengosongkan lahan (Pasar Klandasan)," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembayaran ganti rugi dilakukan tiga tahap. Dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 51.726.000.109 alias Rp 51 miliar lebih. Pembayaran pertama pada tahun 2016 sebesar Rp 30 miliar. Pembayaran kedua, 15 miliar. Sementara sisanya pada pembayaran ketiga yang belum terealisasikan. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait