Nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sesuai instruksi Kapolri. Balikpapan menjadi kota pertama di Provinsi Kalimantan Timur, yang menerapkan sistem tilang elektronik yang terpasang di 16 titik. Kasi Gar Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Kaltim AKP Alimuddin mengatakan, penerapan tilang elektronik baru diterapkan di Balikpapan. Di Samarinda, saat ini masih dalam proses uji coba di empat titik. Untuk beberapa daerah lain, segera menyusul. "Kita sadari E-TLE di Kaltim secara kuantitas sangat minim," papar AKP Alimuddin dalam dialog Efektifitas Penerapan ETLE secara virtual, Kamis (12/1/2023). Penerapan tilang elektronik ini dilakukan untuk meniadakan denda di tempat. Tujuannya agar tidak ada lagi penindakan langsung di lapangan. Ia memaparkan, Polda Kaltim menginstruksikan seluruh pihak dari Polres maupun pemerintah daerah bisa ikut andil ihwal pengadaan tilang elektronik. Polres jajaran diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pengadaan. "Kita berharap peran Pemda dapat memberi bantuan. Sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal untuk menekan angka laka lantas," jelasnya. Alimuddin menjelaskan berdasarkan data ada 1.000 pelanggaran sepanjang tahun 2022, yang tertangkap tilang elektronik statis. Dengan adanya penerapan ETLE, seluruh pengendara diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga risiko kelalaian akibat berkendara bisa diminimalisasi. Di Indonesia, penerapan tilang elektronik sudah diterapkan sejak tahun 2018. Kota pertama yang menerapkannya adalah Jakarta. Lalu disusul, Makassar, Surabaya, Semarang, dan Solo. Tilang elektronik nasional gelombang pertama telah resmi diluncurkan pada 23 Maret 2021. Acara peluncuran saat itu dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tilang elektronik ini salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi: prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Sejak Maret 2021, setidaknya sudah ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang mulai beroperasi. 12 Kepolisian Daerah itu, meliputi Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Banten, Yogjakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat. Untuk Polda Kaltim, tilang elektronik diterapkan pada periode gelombang kedua. Dan Balikpapan menjadi kota pertama yang menerapkannya. (rap)
Balikpapan Kota Pertama di Kaltim Terapkan Tilang Elektronik
Sabtu 14-01-2023,08:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :