Nomorsatukaltim.com – Humas PT Bayan, Syahbuddin memohon maaf jika operasional atau kegiatan perusahaan pernah mengganggu mobilitas dan hasil tangkapan para nelayan Manggar di Balikpapan. Sebagai wujud permintaan maaf itu, pihaknya berjanji akan mengusahakan anggaran bantuan bagi nelayan. Termasuk melibatkan SDM kompeten untuk bergabung ke perusahaan raksasa itu. PT Bayan dikenal sebagai salah satu perusahaan batu bara terbesar di Kaltim. Untuk itu pihaknya berupaya akan memperhatikan nasib nelayan di Balikpapan. "Yang pertama saya meminta maaf kepada para nelayan jika memang kegiatan operasional kami mengganggu para nelayan. Kami pasti mengutamakan kemaslahatan kita bersama, selain itu akan memanfaatkan SDM lokal terkait tenaga kerja. Kalau bisa kalian daftar di Balai Latihan Kerja, yang nanti direkomendasikan ke kami," janji Syahbuddin, saat ditemui para nelayan Balikpapan, Rabu (11/1/2023). Humas PT Bayan itu juga menyampaikan janjinya terkait upaya menyisihkan anggaran, yang akan dibagikan ke nelayan melewati CSR. Namun, bentuk kepedulian sosial perusahaan ini tidak serta merta berbentuk uang tunai. “Entah bentuk mesin atau kapal. Ini sebagai bentuk kepedulian pihak Bayan terhadap nelayan. Kami berjanji akan mengupayakan bantuan untuk nelayan,” katanya. Dalam beberapa bulan terakhir, nelayan di Manggar Baru kerap dikeluhkan dengan terseraknya limbah laut. Limbah itu tidak hanya menganggu, tapi juga berakibat pada hasil tangkapan nelayan. Salah satu nelayan Balikpapan, Dewan, mengeluhkan imbas terseraknya limbah perusahaan. Bahkan limbah itu mempengaruhi hasil tangkapannya. “Biasanya mendapat ikan sekitar 60-80 kilogram tangkapan per hari, sekarang sering turun jadi 20-30 kilogram per harinya,” ungkapnya pada media ini. Ia membeber, sehari-hari saat melaut menggunakan alat tangkap berjenis jaring. Namun bukan ikan ataupun jenis habitat laut lain yang didapatnya. Tetapi justru pelbagai macam limbah buangan yang dinilainya dari kapal perusahaan besar. Namun, ia tidak mengetahui pasti perusahaan mana yang membuang limbah tersebut. Limbah yang didapatnya itu bermacam-macam. Dari ban mobil besar, kaleng cat, bahkan limbah batu bara dibawa naik ke daratan. “Sudah lama saya kalau melaut yang nyangkut di jaring bukan hanya ikan pak, tapi limbah. Mungkin dari perusahaan pak, bekas kaleng oli, ban besar, pernah waktu itu batu bara terbawa di dalam jaring,” beber Darwis. Selain itu, ungkap nelayan Manggar Darwis, limbah yang didapat juga berasal dari kapal tangker besar berjangkar di kawasan tangkapan nelayan. Limbah itu berupa serakan batu bara sampai ceceran bahan bakar kapal. Namun, para nelayan tidak berani memastikan asal muasal limbah itu dari perusahaan mana. Banyaknya limbah di laut Manggar, juga diamini nelayan bernama Ardi. Sebagai salah satu nelayan Balikpapan, ia merasakan pahit manisnya hasil tangkapan akibat lumpur bekas jangkar kapal perusahaan. Namun, ia tidak berani memastikan apakah limbah itu dari PT Bayan atau perusahaan lainnya. “Terkadang kami bingung pak, batas wilayah tangkapan dan batas operasi kapal ini sampai mana. Ga ada diberitahukan ke kami, pernah jaring saya kotor bekas lumpur jangkar kapal perusahaan,” keluhnya. Nelayan lainnya Fadlan, berharap perusahaan besar agar tidak hanya lalu lalang khususnya di perairan teluk kota Minyak. Tetapi juga dapat mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak terjadi konflik. “Perusahaan yang kapalnya mondar mandir, coba lakukan sosialisasi mengenai batas operasi mereka, agar tidak mengganggu kami sebagai nelayan,” ingatnya. Hal itu dinilainya sebagai salah satu langkah win-win solution. Penangkapan Terukur Terkait batas operasional perusahaan dan wilayah tangkap nelayan, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Balikpapan, Heria Prisni, mengaku hal itu bukan menjadi wewenangnya. Ia meminta media ini menanyakan masalah itu kepada pihak Provinsi Kaltim. Meski begitu, Heria berharap persoalan batas tangkap dan operasional bisa menemui titik temu. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Irhan, mengamini masalah terkait kerap terjadi. “Termasuk beberapa permasalahan kita misalnya seperti bagan yang mengganggu alur kapal dan sebagainya itu. Ya itu lah, kami saat ini akan melakukan penataan dulu penataan di laut,” jelasnya. Ke depan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah taktis. Antara lain melakukan penertiban dan menajalankan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian KKP. “Next ke depannya ada dua yang akan kita lakukan. Pertama bagaimana kalau khusus penangkapan, ya sesuai kebijakan regulasi menteri juga. Itu kita akan laksanakan kegiatan penangkapan terukur. Jadi penangkapan ikan itu tidak lagi seperti sebelumnya, tetapi dibatasi kuota. Karena ada namanya penangkapan ikan terukur yang diatur dalam Permen KP,” jelasnya. Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan pembahasan tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI. Dalam rancangan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut, WPP NRI akan kembali dibagi ke dalam tiga (3) zona, yaitu: 1). Zona berbasis kuota penangkapan ikan (fishing industry), yang terdiri dari tujuh (7) WPP NRI; 2). Zona non kuota penangkapan ikan, yang terdiri dari tiga (3) WPP NRI; dan, 3). Zona penangkapan terbatas (spawning & nursery ground), yang terdiri dari satu (1) WPP NRI. KKP menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan menggunakan mekanisme kuota dan kontrak kepada korporasi dan investor asing. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur menjadi salah satu cara meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dan kelautan. (rap/gpk) Reporter: Muhammad Taufik
Operasional Mengganggu, PT Bayan Minta Maaf pada Nelayan Manggar
Rabu 11-01-2023,18:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :