Vonis Penganiaya Hendrikus, Istri Korban: Saya Belum Mendapat Keadilan

Rabu 11-01-2023,11:16 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Kubar, Nomorsatukaltim.com – Para pembunuha Hendrikus sudah dijatuhi vonis. Istri korban kasus penganiayaan tahanan di Markas Polres Berau bersuara atas vonis 11 tahun penjara kepada para terdakwa. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, dinilai belum memenuhi rasa keadilan pihak korban. Istri mendiang Hendrikus, Peni menyebut,  hukuman 11 tahun penjara kurang pantas diganjar untuk terdakwa perenggut nyawa sang suami. Ia merasa belum puas, dan berharap dapat dijatuhi 1 tahun lebih lama dari putusan hakim, sesuai pasal yanh didakwakan. “Belum puas seharusnya 12 tahun, saya merasa seperti belum mendapatkan keadilan,” ucap Peni usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (10/1/2023). Meski diketahui, putusan itu belum berstatus inkrah (berkuatan hukum tetap).  Sejumlah pihak masih berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing. Itu sah-sah saja. Baik keluarga terdakwa, penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pihak korban. Berbeda dengan penasihat hukum keluarga Hendrikus, Alberto Chandra, justru bersilang pendapat terkait putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut bahwa hakim telah bekerja sesuai prosedur hukum. “Vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa sudah maksimal. Bahkan, vonis naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menurut saya itu hasilnya sudah baik, dan bukti efek jera kepada terdakwa,” tegasnya. Para terdakwa dituntut dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, ancaman hukumannya bisa lebih dari 12 tahun penjara. Perjalanan Kasus Hendrikus meninggal dunia pada Minggu (24/4/2022). Ia meninggal setelah dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). Pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematiannya. Mereka meminta jenazah Hendrikus untuk dilakukan autopsi. Setelah kasus itu ramai, polisi akhirnya mengungkap tahanan Polres Kubar itu. Penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Motif pengeroyokan itu, sebut polisi, dilakukan para tersangka kepada korban Hendrikus karena penghuni baru, istilah lainnya dipelonco sesama tahanan. “Memang kalau untuk motif setelah kami dalami karena tahanan ini (korban) baru masuk. Biar tersangka dihargai tahanan lain tapi tidak berpikir akibatnya sampai se-fatal itu,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Yusuf Sutejo saat konferensi pers, Mei 2022. Yusuf menyebut, para tersangka tidak menduga penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal. Dia menerangkan korban Hendrikus memang penghuni baru di sel tersebut. “Dari 5 tersangka itu perannya masing-masing. Ada yang menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban,” jelas Yusuf. Bahkan ia menyebut di antara tersangka ada yang mengaku memukul sekali. Namun, ada juga yang mengaku memukul korban hingga belasan kali. (*)   Reporter: Lukman Hakim  

Tags :
Kategori :

Terkait