Parlemen Kaltim Bahas Perkembangan Ekspor Kepiting

Kamis 29-12-2022,20:49 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Parlemen Kalimantan Timur membahas perkembangan  ekspor  kepiting  ihwal terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 16 Tahun 2022. Permen ini disebut berdampak terhadap perekonomian para petani kepiting Kaltim. Perkembangan ekspor kepiting dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Kaltim bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, DKP Balikpapan, BKIPM Kelas I Balikpapan, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta pengurus Asosiasi Petani Kepiting. Legislator Parlemen Kaltim Sapto Setyo Pramono, dalam rapat itu mengemukakan pihaknya membahas bagaimana perkembangan ekspor dari komoditas kepiting yang merupakan komoditas ekspor terbesar kedua Kaltim setelah udang. “Sekaligus bagaimana dampaknya setelah ada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Pimpinan Rapat Sapto Setyo Pramono dalam rapat dengar pendapat, Rabu. Ia berujar, dalam Permen KP Nomor 16/ 2022 dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim yakni ukuran 12 centimeter ke atas. Sapto menilai aturan itu membuat para pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang signifikan. Sebab, mengutip pernyataan petani kepiting dari yang biasanya 100 persen pengiriman kepiting misalnya 25 sampai 30 box per hari, mengalami penurunan sangat signifikan di bawah 50 persen per hari. “Karena itu kami merekomendasikan  ke Pimpinan Parlemen Kaltim bersurat ke Kementerian KP  agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut,” tegasnya. Ke depan Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI untuk membahas  Permen KP Nomor 16/ 2022 agar dicarikan solusi hingga ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim. “Kami juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Kepiting untuk memberi data terkait profil anggota, hasil produksi kepiting seluruh kabupaten dan kota, harga komoditas kepiting dan data ekspor kepiting,” ujar Sapto. Segendang sepenarian. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltim, Irhan Hukmaidy, dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 di Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap dan dikirim, yakni ukuran 12 sentimeter ke atas. Aturan ini, menurut Irhan, membuat pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang cukup tajam. Penurunannya sangat signifikan di bawah 50 persen per hari. Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk mencari solusi ke Kementerian. “Padahal sudah bersusah payah kita dengan teman-teman di Balai Karantina Ikan untuk mendorong peningkatan ekspor. Dengan munculnya aturan ini otomatis menutup peluang pelaku usaha kepiting. Padahal kita ketahui itu komoditas perikanan kedua terbesar setelah udang,” ujarnya. Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk membuat surat secara khusus ke Menteri Kelautan membicarakan hal tersebut. “Walaupun di dalamnya tidak hanya kepiting ya, ada lobster, ada gula, cuma berpengaruh. Walaupun itu dianggap lama, tapi itu kan tetap punya nilai ekonomis,” ujarnya. Pihaknya kerap menerima keluhan dari pelaku usaha kepiting. Meski begitu, Irhan meyakini, Kementerian akan memberi solusi terbaik bagi perkembangan eskpor hasil laut dan perikanan Kaltim. “Termasuk soal aturan ekspor kepiting ini. Mudah-mudahan nanti ada solusi terbaik,” ujarnya. (rap/tfk)

Tags :
Kategori :

Terkait