UMK Kutim Disepakati Naik Rp 180 Ribu, Basti: Ambil Acuan Pusat

Rabu 30-11-2022,20:54 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, memastikan penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim 2023 sudah sesuai dengan regulasi. Dia menyebut penetapan UMK tersebut mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Skema daripada penetapan UMK Kutim mengacu kepada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 sehingga pada hari ini telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten,” ucap Basti saat ditemui media usai rapat, Rabu (30/11/2022). Basti yang juga menjabat anggota dewan pengupahan Kutim itu mengungkap bahwa UMK Kutim tahun 2023 disepakati naik sebesar 5,69 persen atau senilai Rp 3.356.109,27. Sebelumnya UMK Kutim tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp 3.175.443. Naik selisih Rp 180.666. “Alhamdulillah ini adalah kesepakatan kita bersama dalam tim pengupahan sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama,” ujarnya. Sementara itu, Suharman perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kutim menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan UMK 2023 Kutim diambil berdasarkan regulasi dari pusat. “Pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 dan 2021 Kutim minus sehingga kita ambil regulasi dari pusat, kalau mengacu penetapan di sini tidak bisa, kan Kutim minus di tahun 2020 dan 2021,” ucap Suharman. Suharman juga mengungkapkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan tahun 2020 dan 2021 sebagai acuan karena pertumbuhan ekonomi tahun 2022 belum bisa terhitung di Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim. “Di tahun 2022 ini belum bisa dihitung BPS, nanti di bulan Januari, sedangkan akhir tahun sudah harus penetapan pengupahan 2023,” ujarnya. Dari hasil rapat tersebut, baik pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan perwakilan pemerintah yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim menyepakati adanya kenaikan UMK pada tahun 2023. Usai disepakati oleh Dewan Pengupahan, nominal UMK Kutim akan dibawa oleh Disnakertrans Kutim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/dprdkutim)
Tags :
Kategori :

Terkait