DPRD Minta Perusahaan yang Berinvestasi di Kukar Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Senin 14-11-2022,21:53 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Syarifuddin, meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar agar dapat melibatkan tenaga kerja lokal.

Hal itu disebutkan Syarifuddin sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kukar nomor 18/2013, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Disebutkannya bahwa hadirnya perusahaan di daerah merupakan peluang besar bagi masyarakat setempat guna memperoleh pekerjaan dan meningkatkan perekonomian mereka. Ia beranggapan jika perusahaan di daerah malah mempekerjakan orang dari luar daerah, maka tidak adil bagi warga setempat. “Kami berharap semua perusahaan yang berinvestasi di Kukar, sesuai dengan Perda kita wajib mengutamakan tenaga kerja lokal,” kata Syarifuddin, Sabtu (12/11/2022). Syarifuddin menguraikan bahwa di dalam Perda pasal 23 menerangkan, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada dinas yang bertugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan. Lowongan kerja mengutamakan masyarakat setempat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan memberi kerja. Lanjutnya, perusahaan dapat merekrut pencari kerja dari daerah lain, baik dari dalam maupun luar provinsi, apabila lowongan pekerjaan yang ditawarkan tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Kami minta iktikad baik dari perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal sebagaimana yang telah diatur dalam Perda,” ungkapnya. Apabila perusahaan tidak mematuhi atau melanggar aturan Perda tersebut, akan dikenakan sanksi. Baik itu sanksi administrasi hingga sanksi pidana atau denda Rp 50 juta. “Di dalam Perda juga kita atur sanksinya, ada sanksi administratif, termasuk sanksi denda yang telah diatur dalam Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)
Tags :
Kategori :

Terkait