Sangatta, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitas permasalahan ketenagakerjaan. Yaitu antara serikat pekerja (SP) dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim). RDPtersebut, dihadir beberapa Anggota dewan. Antara lain Yan Ipui yang juga sebagai pimpinan rapat, Basti Sanggalangi, Ubaldus Badu, Hepni Armansyah, Novel Tyty Paembonan, Siang Geah, Jimmi dan Abdi Firdaus. Selain SP dan anggotanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan manajemen PT MPI juga dihadirkan. Pimpinan RDP Yan Ipui, yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim meminta, agar pihak perusahaan memberikan kejelasan penyebab PHK sepihak itu. Menurutnya, harus ada solusi dari kedua pihak. “Ini harus jelas. Apalagi karena menyangkut hak karyawan itu,” ungkapnya. Sementara itu, anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi meminta, perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebelum mengambil sikap. “Bahkan untuk PHK pun ada tahapannya. Perusahaan harus memberi tahu Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” tegasnya. Selanjutnya Basti juga meminta agar pihak perusahaan mempelajari regulasi yang ada. Bahkan pihak perusahaan juga diminta menempatkan orang yang tepat pada posisi yang berkaitan dengan hubungan industrial.(adv)
Fasilitasi Permasalahan PHK di PT MPI, DPRD Kutim Gelar RDP
Senin 14-11-2022,21:53 WIB
Editor : Iklan Marketing
Kategori :