DPRD Paser Ingin Ada Anggaran Untuk Sosialisasikan Perda

Senin 07-11-2022,19:46 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - Meski banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, namun ternyata sejauh ini banyak masyarakat di Kabupaten Paser yang tidak mengetahuinya. Apalagi yang berada di daerah-daerah pelosok. Ditanya dengan kondisi itu, Anggota Komisi III DPRD Paser, Fathur Rahman tak menampik hal tersebut. Bahkan menurutnya persoalan itu telah disampaikan dan dibahas dalam rapat komisi gabungan. "Sosialisasi Perda ini tidak ada. Okelah kalau masyarakat daerah perkotaan bisa saja mengetahui dari pemberitaan dari berbagai media, tapi bagaimana yang pelosok," kata Fathur Rahman, Senin (7/11/2022). DPRD Paser pun katanya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, belum lama ini. Ia mengemukakan banyak masukan mengenai sosialisasi Perda yang telah disahkan untuk disampaikan kepada masyarakat secara tatap muka. "Di (DPRD) Kalsel bisa melaksanakan sosialisasi Perda itu dua kali dalam sebulan. Sosialisasi pertama terkait 4 pilar kebangsaan. Yang kedua pelaksanaan reses atau serap aspirasi dari konstituen. Pada dasarnya DPRD Paser berkeinginan untuk dapat mengadopsi hal tersebut yang sejauh ini belum pernah dilakukan," ujarnya. "Mestinya ini kita laksanakan sesuai dengan Tupoksi, melakukan sosialisasi Perda maupun aturan diatasnya. DPRD Kaltim saja bisa melakukan sosialisadi Perda," seru Fathur Rahman. Sejatinya upaya itu telah 2 tahun terakhir diusulkan DPRD Paser. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda terwujud sesuai keinginan. Begitupun pada 2023 mendatang masih tak dilaksanakan, pasalnya kembali tidak ada anggaran untuk sosialisasi Perda. Padahal ini mesti dilaksanakan sesuai dengan tupoksi dalam melakukan sosialisasi perda maupun aturan diatasnya. "Pada 2023 anggaran sosialisasi Perda dihapus. Kita sayangkan tidak dimunculkan," jelasnya. Perda yang selama dibuat oleh DPRD dan Pemkab Paser dikatakan dia secara umum belum tersampaikan di masyarakat. Artinya kalau bisa dilaksanakan per bulan atau setiap pekan, maka penyebaarannya lebih masif "Ini yang coba saya tanyakan di sekertariat jika anggaran tidak ada. Padahal di beberapa kabupaten sudah melaksanakan," tandas Fathur Rahman. (adv/asa)

Tags :
Kategori :

Terkait