Soal Perbub Turunan dari Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Dewan Desak Segera Dirampungkan

Kamis 03-11-2022,23:18 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Sangatta, nomorsatukaltim.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah untuk segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menyusul Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dilakukan anggota dewan di sejumlah kecamatan. Faizal sendiri melaksanakan Sosper bersama sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya di daerah pemilihan (Dapil) IV dengan mengahdirkan Disnakertrans Kutim dan pihak perusahaan setempat. “Dalam sosialisasi saya juga minta Disnaker agar merampungkan semua Perbub turunan dari Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini,” ujarnya di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (3/11/2022). Faizal menyatakan, ada 9 Perbub turunan dari Peda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan yang harus dibuat dan rampungkan segera oleh Pemkab Kutim. Perbub sebagai pendukung pasal-pasal Perda tersebut seperti pasal 5 tentang tata cara pelatihan, magang, dan produktifitas kerja. Berikut pasal 8 mengenai ketentuan tata cara, sayarat dan prosedur memperoleh izin BLK (Balai Latihan Kerja) atau LPK. Selanjutnya, pasal 9 tentang tata cara pelaporan. “Maksudnya itu LPK itu harus menyusun laporan pelatihan kerjanya. Nah ini juga harus dibuatkan Perbub. Jadi ada 9 Perbub yang harus dibuat,” tutup legislator PDI-Perjuangan ini.(adv)

Tags :
Kategori :

Terkait