Sosper Nomor 1 Tahun 2022, Arfan Tekankan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kutim Lewat Disnaker

Selasa 01-11-2022,20:23 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Sangatta, nomorsatukaltim.com - Sejumlah Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Dapil 2 menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022. Perda ini membahas tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ketenagakerjaan. Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim) H Arfan, SE, M. Si mengatakan banyaknya laporan dan keluhan serikat buruh sehingga perda ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan. “Saya di Dapil 2 ada 8 orang. Karena adanya Perda Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif teman-teman DPRD Kutim, kemarin kita sudah jadwalkan sosialisasi, menyampaikan kepada masyarakat dan perusahaan terkait Perda ketenagakerjaan ini,” ucap Arfan saat ditemui di Rumah Jabatannya (Rujab) Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (1/11/2022). Arfan mengungkapkan dalam perda ketenagakerjaan ada beberapa yang penting diantaranya pemberdayaan tenaga kerja lokal. “Tenaga kerja lokal kita sepakati 80/20 yang artinya 80 persen tenaga kerja lokal, dan 20 persen tenaga kerja dari luar. Perda ini tidak jauh dari UU Omnibus law hanya saja kita mengambil kearifan lokal,” ujar politisi dari partai Nasdem tersebut. Arfan juga menjelaskan penerimaan tenaga kerja semuanya melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), sehingga bisa mengakomodir tenaga-tenaga kerja yang ada. “Kemarin di dalam perda itu disepakati bahwa semua lewat dinas terkait baik tenaga kerja lokal, luar daerah maupun asing. Tenaga kerja asing hanya sesuai kebutuhan perusahaan dan tidak dimuat dalam 80/20 tenaga kerja,” ungkap Arfan.(Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait