Udin Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Barong Tongkok

Minggu 30-10-2022,19:32 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim, M Udin mengggelar Sosialisasi Dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2022. Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika Dan Psikoterapika di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Minggu (30/10/2022). Kegiatan ini sebagai bentuk untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Kubar dengan mengkampanyekan soal bahaya Narkoba. Ia pun mengajak masyarakat, khususnya di Kubar untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Saya mengajak kepada masyarakat yang hadir disini, untuk sama-sama memerangi narkotika dan menjauhi lingkungannya dari narkoba," tuturnya. Sebab katanya, narkotika dapat merusak masa depan generasi bangsa. Di mana yang disasar oleh pengedar adalah generasi muda. Penyebarannya pun sudah masuk ke pelosok-pelosok desan dan daerah-daerah terpencil. "Apalagi di era modern saat ini. Faktor pergaulan dan lingkungan sangat memengaruhi sekali. Makanya perlu disosialisasikan bahaya narkoba, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anaknya," ucap Udin.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait