Ada Perda Bantuan Hukum Gratis, Hamas: Masyarakat Harus Memanfaatkan

Sabtu 29-10-2022,19:44 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kini masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu lagi khawatir ketika mengalami persoalan hukum. Sebab DPRD dan Pemprov Kaltim telah membentuk Perda Bantuan Hukum Gratis.  Agar Perda tersebut diketahui masyarakat, secara rutin anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi di beberapa tempat. Termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Yang melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut di kawasan Batakan, Balikpapan, pada Sabtu (29/10/2022). Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini masyarakat luas bisa mengetahui dan memanfaatkan bantuan hukum gratis yang telah disiapkan pemerintah. "Ini bukti kami (DPRD) produktif dengan melahirkan Perda, khususnya bantuan hukum yang diberikan secara gratis bagi mereka yang tidak mampu. Dan ini merupakan satu-satunya di Indonesia ya," ungkap Hamas sapaan akrabnya. Disebutkannya juga mengenai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut. Antara lain mereka harus warga Kaltim. Bantuan hukum yang diberikan meliputi perkara pidana, perdata, tata usaha negara termasuk perkara hukum ahli waris maupun perkawinan. Untuk memperkuat pemahaman tentang perkara hukum, Hamas pun menghadirkan praktisi hukum asal Samarinda yakni Saud Marisi Halomoan Purba. Yang terpenting baginya, melalui sosialisasi ini bantuan hukum ini, banyak masyarakat yang melek terhadap hukum serta mengetahui hak dan kewajiban mereka. "Semoga saya dapat membantu masyarakat, khsususnya yang ada di Balikpapan. Terutama untuk mendapatkan bantuan hukum secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait