Beda dengan Bojonegoro, Perda DBH Migas Berat Dibuat

Rabu 13-11-2019,14:59 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Pembagian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) hingga tingkat desa dan RT berat terealisasi. Pemkab Kukar beralasan blok migas berada di lepas pantai.

Pemkab Kukar juga belum memilik perda yang mengatur  keterlibatan Bumdes hingga RT terkait pengelolaan DBH Migas.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan pengelolaan cuma sampai BUMD atau perusahaan daerah (Perusda). Yaitu Perusda Mahakam Gerbang Raja Minyak dan Gas (MGRM).

"Yang sudah ada sekarang ketetapan pemerintah pusat untuk mendapat PI (Participating Interest) dengan bagi hasil Kukar bersama provinsi," ucap Sunggono pada Disway Kaltim, Rabu (13/11/2019).

Sunggono menyebut Kukar berbeda dengan daerah lain. Dalam hal ini Kabupaten Bojonegoro.

Yaitu wilayah migas. Di Bojonegoro, migas berada di wilayah darat. Sementara Kukar lepas pantai. Sehingga tidak bisa memastikan desa mana Blok Mahakam tersebut terletak.

"Kami belum memperhitungkan dengan yang ada di daratan kukar, sementara yang menjadi hak kami masih yang di lepas pantai (Blok Mahakam,red)," kata Sunggono.

Tetapi tidak menutup kemungkinan perda dibuat.  Pemkab akan mempelajari terlebih dahulu. Seperti apa detail perda milik Kabupaten Bojonegoro tersebut.

"Makanya kita lihat dulu seperti apa yang terjadi di Bojonegaro, nanti kita diskusikan dulu ke pemangku kepentingan lainnya di Kukar," pungkasnya. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait